Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Pengen Usaha? Ini Cara Mudah Mendapatkan NIB, Hulu dari Kemudahan Berusaha yang Legal di Indonesia

Rabu, 24 Mei 2023 21:17 WIB
Tribun Video

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Untuk mempermudah masyarakat membuka usaha secara legal, pemerintah menerapkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB ini tidak jauh berbeda fungsinya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Tina Talisa mengatakan, NIB merupakan hulu dari kemudahan para pelaku UMKM mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Cara mendapatkan NIB relatif tidak sulit bagi UMKM perseorangan, hanya butuh KTP yang telah valid.

Baca: Temu Nasional Usahawan dan Profesional Katolik Kembali Digelar, Fokus pada Pengembangan UMKM

Baca: Kotamobagu Expo Perkuat Ekonomi UMKM, Suguhkan Berbagai Hiburan hingga Pelayanan Daerah Gratis

Namun untuk pelaku usaha yang lebih besar dari UMKM ada sejumlah persyaratan lain yang disesuaikan dengan tingkat resiko dan jumlah modal usahanya.

NIB bisa diakses melalui oss.go.id, di situs tersebut tertera pilihan untuk izin UMKM dan izin usaha yang lebih besar.

Pilihlah sesuai dengan golongan usaha, lalu ikut langkah-langkah berikutnya.

Bila belum memiliki akun OSS, maka buatlah akun terlebih dahulu di situs tersebut.

(Tribun-Video.com)

# Izin Usaha # UMKM # NIB

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribun Video

Tags
   #UMKM   #NIB   #Izin Usaha

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved