Terkini Nasional
Pengen Usaha? Ini Cara Mudah Mendapatkan NIB, Hulu dari Kemudahan Berusaha yang Legal di Indonesia
Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Untuk mempermudah masyarakat membuka usaha secara legal, pemerintah menerapkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB ini tidak jauh berbeda fungsinya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Tina Talisa mengatakan, NIB merupakan hulu dari kemudahan para pelaku UMKM mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Cara mendapatkan NIB relatif tidak sulit bagi UMKM perseorangan, hanya butuh KTP yang telah valid.
Baca: Temu Nasional Usahawan dan Profesional Katolik Kembali Digelar, Fokus pada Pengembangan UMKM
Baca: Kotamobagu Expo Perkuat Ekonomi UMKM, Suguhkan Berbagai Hiburan hingga Pelayanan Daerah Gratis
Namun untuk pelaku usaha yang lebih besar dari UMKM ada sejumlah persyaratan lain yang disesuaikan dengan tingkat resiko dan jumlah modal usahanya.
NIB bisa diakses melalui oss.go.id, di situs tersebut tertera pilihan untuk izin UMKM dan izin usaha yang lebih besar.
Pilihlah sesuai dengan golongan usaha, lalu ikut langkah-langkah berikutnya.
Bila belum memiliki akun OSS, maka buatlah akun terlebih dahulu di situs tersebut.
(Tribun-Video.com)
# Izin Usaha # UMKM # NIB
Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribun Video
Local Experience
Dari Hama Jadi Cuan: UMKM di Banyumas Sukses Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai
5 hari lalu
Live Update
Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pantai Bletok Situbondo Hadirkan Wisata Kuliner UMKM Kala Senja
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Pelaku UMKM Semringah, Omzet Capai Rp 1,6 Juta Per Hari sat Event Festival Palangka Raya 2025
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Angkat Potensi UMKM di Sumberejo, Orang Nomor Satu Jepara Laksanakan Program Bupati Ngantor Desa
Kamis, 17 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.