TRIBUNNEWS UPDATE
Mobil Land Rover Milik Johnny G Plate Disita Kejagung, Eks Menkominfo Itu Benarkah akan Dimiskinkan?
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung menyita sejumlah kendaraan dan bidang tanah milik para tersangka korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur Bakti Kominfo.
Satu di antaranya adalah mobil Land Rover milik Johnny G Plate.
Benarkah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu akan dimiskinkan?
Penyitaan mobil Land Rover milik Johnny G Plate itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Rabu (24/5/2023).
Baca: Sosok Windy Purnama Sang Kunci terbongkarnya Korupsi Johnny G Plate, Juga Terlibat Kasus BTS
Ia menyebut bahwa mobil yang disita adalah Land Rover tipe R Rover Velar 2 OLAT Model Jeep.
Nomor polisi dari mobil putih metalik milik Plate tersebut yakni B 10 HAN.
Mobil itu dibeli oleh Plate di tahun 2021.
"(Disita dari) Tersangka JGP, satu unit mobil Land Rover tipe R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik Tahun 2021," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Selain barang milik Johnny G Plate, Kejagung juga menyita lima kendaraan dan satu bidang tanah dari tersangka lainnya, Anang Achmad Latif (AAL), yang pernah menjabat mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo.
Kejagung pun juga melakukan penyitaan terhadap dua kendaraan dan satu bidang tanah atas nama tersangka Galubang Menak (GMS) yang pernah menjabat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Baca: Diserang Buzzer seusai Gantikan Johnny G Plate, Mahfud MD: Saya Dituding Obrak Abrik Menkominfo
Terakhir, penyidik juga menyita dua bidang tanah dari tersangka Irwan Hermawan (IH) yang pernah menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Aset-aset yang disita itu, akan menjadi barang bukti dari masing-masing tersangka.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh orang menjadi tersangka korupsi.
Sementara itu, selain terjerat kasus korupsi, Kejagung juga membuka peluang untuk menjerat Plate dalam Kasus Pencucian Uang.
Melalui sangkaan TPPU, para tersangka atau pelaku berpotensi dimiskinkan.
Selain itu, aset para tersangka akan ditelusuri, jika ada yang berkaitan dan berasal dari tindak pidana korupsi pasti disita.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sita Mobil Land Rover Milik Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo"
Host: Alexa Dhea
VP: Dedhi Ajib
# Land Rover # Johnny G Plate # Korupsi # BTS 4G # Kejagung
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Hasil Penggeledahan Rumah Zarof Ricar, Kejagung Sita Tumpukan Emas Batangan 51 Kg & Uang Rp 920 M
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Detik-detik Kejagung Temukan Uang Miliaran Rupiah di Bawah Kasur Hakim Kasus CPO saat Penggeledahan
Kamis, 24 April 2025
TO THE POINT
Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka Kejagung, Diduga Jadi Aktor Penyebar Narasi Menyesatkan
Rabu, 23 April 2025
TO THE POINT
Kejagung Sita Aset Ariyanto Bakri dari 4 Mobil Mewah hingga 2 Kapal terkait Kasus Suap Ekspor CPO
Selasa, 22 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.