Sabtu, 18 April 2026

LIVE UPDATE

Mantan Koruptor dan Narapidana Narkoba Nyaleg di Pamekasan, Boleh Daftar Bacaleg dengan Satu Syarat

Rabu, 24 Mei 2023 18:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan, Madura menerima sekitar 300 pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana dari bakal calon legislatif (Bacaleg).

Dari jumlah itu, tercatat dua orang merupakan mantan narapidana yang mendaftar sebagai Bacaleg Kabupaten Pamekasan.

Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Dr. Muhammad Amrullah mengatakan, per hari ini terdata sebanyak 323 orang yang mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Katanya, dari ratusan pemohon surat keterangan tidak pernah dipidana ini akan digunakan berbagai keperluan.

Di antaranya untuk ikut tes anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk persyaratan bekerja di BUMN dan untuk persyaratan administrasi pendaftaran Bacaleg.

Baca: Tak Salahkan Golkar Nama KorSek Bawaslu Sikka Berstatus ASN Aktif Terdaftar Bacaleg Partai Golkar

"Bacaleg yang mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana sekitar 300 orang," kata Dr. Muhammad Amrullah saat ditemui di kantornya, Selasa (23/5/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Amrullah ini, ratusan Bacaleg Pamekasan itu mulai mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana sedari akhir April 2023 hingga 14 Mei 2023.

Namun karena waktu perbaikan berkas persyaratan administrasi Bacaleg diperpanjang oleh KPU Pamekasan, sampai saat ini masih ada Bacaleg yang mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana.

"Kalau di data kami ada 2 Bacaleg yang tercatat pernah dipidana," ungkapnya.

Penuturan pria kelahiran 1977 ini, dua Bacaleg tersebur tercatat pernah dipidana karena kasus korupsi dan narkoba.

Rinciannya satu Bacaleg yang pernah terjerat kasus narkoba warga Kecamatan Proppo.

Sedangkan satu Bacaleg sisanya yang terjerat kasus korupsi warga Kecamatan Pademawu.

"Yang kasus korupsi ini ditahan sekitar setahun. Kalau yang narkoba tindak pidana khusus kami tidak tahu lama penahanannya. Semuanya ini kasus tahun 2014 lalu," beber Amrullah.

Pendapat Amrullah, meski terdapat Bacaleg yang pernah dipidana, menurut aturan KPU boleh mendaftar.

Hanya saja, para Bacaleg ini perlu mengemukakan secara terbuka bahwa dirinya pernah dipidana.

Jika merujuk dalam PKPU nomor 10 Tahun 2023, pasal 11, setiap calon anggota legislatif di DPR, DPRD, dan DPD diwajibkan melengkapi syarat administrasi pencalonannya.

Baca: Sempat Ditolak, Partai Gelolar Bisa Daftarkan Bacalegnya Lagi ke KPU Nunukan seusai Mediasi

Khusus Bacaleg terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Masyarakat bebas memilih Caleg yang penting tanggung jawab hak suara dari para pemilih ini harus benar-benar untuk kemajuan Pamekasan," saran Amrullah.

Tak hanya itu, Amrullah juga memastikan tidak ada Bacaleg yang melobi Pengadilan Negeri Pamekasan atau main curang untuk menghapus catatan pernah terjerat kasus pidana.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul 2 Bacaleg Bekas Koruptor dan Narapidana Narkoba Nyaleg di Pamekasan, Tercatat Pernah Ditahan Setahun

# Kabupaten Pamekasan # Pengadilan Negeri Pamekasan # Bacaleg

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Videografer: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved