Jumat, 10 April 2026

Terkini Nasional

Sosok Windy Purnama, Disebut Kunci Terbongkarnya Korupsi Tower BTS yang Libatkan Johnny G Plate

Rabu, 24 Mei 2023 12:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo memasuki babak baru.

Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun itu kembali menetapkan tersangka baru.

Dialah Windy Purnama (WP). Lantas siap sebenarnya Windy Prnama?

Baca: Dana Korupsi BTS yang Seret Johnny Diduga Masuk ke 3 Parpol, Mahfud: Sudah Dilaporkan ke Presiden

"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).

WP disebut-sebut sebagai orang dekat dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan alias IH.

Irwan Hermawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan BTS.

Baca: Diserang Buzzer seusai Gantikan Johnny G Plate, Mahfud MD: Saya Dituding Obrak Abrik Menkominfo

Kunci Terbongkarnya Kasus?

Meski demikian pihak Irwan Hermawan membantah bahwa Windy Purnama adalah orang kepercayaannya.

Namun pihak Irwan mengakui bahwa Windy memang terlibat dalam kasus korupsi BTS.

"Bukan orang kepercayaan IH tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," kata Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan pada Rabu (24/5/2023).

Posisi Windy Purnama pun disebut Handika seolah sebagai kunci dari terbongkarnya kasus BTS ini secara terang-benderang.

Karena itulah Windy disarankan untuk meminta perlindungan dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca: Gantikan Johnny G Plate, Mahfud MD Diperintah Jokowi: Proyek Menara BTS 4G Tak Boleh Berhenti!

"Saran saya supaya Windy Purnama diberi perlindungan yang maksimal baik diri ataupun keluarganya. Kalau perlu libatkan LPSK sebab setelah di-BAP pasti nyawanya dalam bahaya yang besar,” kata Handika.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Windy Purnama dijerat dengan pasal pencucian uang, sehingga praktis membuatnya menjadi tersangka keempat TPPU yang berasal dari perkara pokok korupsi tower BTS pada BAKTI Kominfo.

Tim penyidik menjerat Windy Purnama dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Sementara dalam perkara pokok, tim penyidik telah menetapkan enam tersangka.

Mereka ialah Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan para tersangka. Sebab itu, para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Mahfud MD Ngaku Diserang Buzzer Imbas Gantikan Johnny G Plate: Saya Dituding Obrak Abrik Menkominfo

Sosok Windy Menurut Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung tak mengungkapkan jabatan Windy secara rinci, sebagaimana tersangka-tersangka lainnya.

Namun Windy disebut-sebut merupakan pihak swasta yang memiliki kedekatan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023). (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Windy Purnama, Disebut-sebut Kunci Terbongkarnya Kasus BTS yang Libatkan Johnny G Plate

# Windy Purnama # Tower BTS # Johnny G Plate # korupsi

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved