Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Viral Kabar Perumahan di Jogja Disegel Satpol PP, Ada di Tanah Kas Desa, Bagaimana Nasib Pembeli?

Jumat, 19 Mei 2023 17:04 WIB
Tribun Jogja

TRIBUN-VIDEO.COM - Kawasan perumahan di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman menjadi sorotan.

Bagaimana tidak, perumahan itu ternyata berdiri di atas tanah kas desa.

Kawasan tersebut lantas segel Satpol PP pada Selasa (16/5/2023).

Baca: Sudah 3 Hari Rumah Singgah Pelajar Bala-balakang Disegel, Tolak Dipakai BNN Jadi Tempat Rehabilitasi

Dikutip dari TribunJogja.com pada Jumat (19/5/2023), Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad memberikan penjelasan.

Ia menyampaikan, penyegelan pada objek pertama yakni sebuah kawasan perumahan di Dusun Pugera, Maguwoharjo, Kapanewon Depok.

“Hari ini (Selasa) kami lakukan penyegelan perumahan di atas tanah kas desa. Anggota masih di lapangan," kata Noviar, dikonfirmasi Selasa siang.

Diungkapkan, pihaknya akan menyegel dua bangunan lain yang berdiri diatas tanah kas desa.

Dua bangunan itu digunakan untuk tempat usaha.

Baca: Suasana Rumah Irjen Ferdy Sambo Pasca-Dilakukan Prarekonstruksi, Masih Disegel Polisi

Noviar menerangkan, ada 150 unit rumah hunian yang saat ini sedang dilakukan penyegelan.

Unit-unit itu dibanderol harga antara Rp 150 juta sampai Rp 200 juta.

"Total unitnya ada 150 rumah. Itu harganya antara Rp150 juta sampai Rp200 juta," ungkap Noviar.

Menurutnya, penyegelan itu dilakukan karena pihak pengembang menyalahi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah kas desa.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Satpol PP DIY akan menyerahkan hasil temuan di lapangan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Dikatakan, nantinya inspektorat akan ada perhitungan nilai kerugian negara.

Baca: Imbas Rumah Yusuf Mansur Digeruduk Massa, Spanduk Berisi Larangan Dipasang, Resmi Disegel

Setelah itu bakal diupayakan langkah hukum selanjutnya.

"Setelah itu nanti akan dihitung nilai kerugian negaranya oleh inspektorat. Nanti akan ditentukan upaya hukum selanjutnya," terang Noviar.

Terkait modusnya, Noviar mengungkapkan, pihak pengembang menawarkan hunian kepada masyarakat dengan harga murah.

"Modusnya sama seperti kasus di Caturtunggal, menawarkan hunian dengan harga murah," ungkapnya.

Kini, Satpol PP DIY juga masih melakukan pendataan.

Baca: Rumah Milik Keraton Solo Disita terkait Kasus Korupsi Asuransi Jiwa Taspen, Lokasi Disegel

Termasuk berusaha menghubungi pihak pengembang sebagai bentuk pertanggungjawaban. (Tribun-Video.com/ TribunJogja.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Satpol PP DIY Segel Perumahan Tanah Kas Desa di Maguwoharjo Sleman, Total Ada 150 Unit Rumah

# TRIBUNNEWS UPDATE # Satpol PP # perumahan # Jogja # tanah kas desa # Yogyakarta

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribun Jogja

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved