Terkini Nasional
Sikap Tegas Surya Paloh ke Seluruh Kader NasDem, Jangan Terpancing Profokasi Usai Johnny Tersangka!
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta kader tak terpancing terhadap bentuk provokasi.
Hal tersebut menyusul penetapan tersangka Menkominfo RI sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem Johnny G Plate.
"Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini," kata Paloh seperti dikutip Tribunnews.com dari keterangan tertulis, Kamis (18/5/2023).
Baca: Dicopot dari Sekjen NasDem, Surya Paloh Tegaskan Tak Pecat Johnny G Plate dari Partai, Ini Alasannya
Namun begitu, Paloh meminta semua kader untuk menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Partai NasDem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung," ujar Paloh.
Lebih lanjut, Paloh menambahkan kader dan jajaran diminta tetap fokus terhadap upaya pemenangan Pemilu 2024.
"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," tukas P-aloh.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
Baca: [FULL] Anies Baswedan Pasca 2 Jam Bertemu Surya Paloh soal Johnny Tersangka Korupsi
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Baca: Cecar Johnny G Plate sebelum Jadi Tersangka Korupsi, Surya Paloh: Jujurlah Anda Terlibat atau Tidak?
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca: Cecar Johnny G Plate sebelum Jadi Tersangka Korupsi, Surya Paloh: Jujurlah Anda Terlibat atau Tidak?
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surya Paloh Minta Seluruh Kader NasDem Tidak Terpancing Provokasi Usai Johnny G Plate Tersangka
# Surya Paloh # NasDem # korupsi # Johnny G Plate
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
3 hari lalu
Live Update
Mantan Bendahara Dinkes Polman Ditahan, Uang Korupsi Rp2,1 M Dipakai Judi Online
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.