Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

Johnny G Plate Belum Dipecat NasDem Meski Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kamis, 18 Mei 2023 15:39 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Surya Paloh Ketua Umum Partai NasDem menuturkan pihaknya masih belum memecat Johnny G Plate dari keanggotaan partai NasDem.

Hal tersebut disampiakan setelah penetapan tersangka Menkominfo RI sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem itu.

Sedangkan Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Surya Paloh mengutarakan alasan masih mempertahankan Johnny.
Menurut Surya Paloh, kini partai NasDem masih menghormati azas praduga tidak bersalah.

"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," ujar Paloh dikutip dari siaran pers yang dilihat Tribunnews.com, Kamis (18/5/2023).

Meski demikian, Paloh mengungkapkan pihaknya tetap mencopot jabatan Sekjen Partai NasDem dari Johnny G Plate.

Baca: TEGAS! Ketum NasDem Surya Paloh Resmi Copot Johnny G Plate dari Jabatan Sekretaris Jenderal

Atas hal itu, dirinya menunjuk Hermawi Taslim yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal NasDem sebagai pelaksana tugas.

"Menetapkan Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Jenderal (Plt. Sekjen) DPP Partai NasDem kepada Saudara Hermawi Taslim," terangnya.

Paloh pun menambahkan pihaknya masih menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Johnny G Plate.

Dirinya menekankan supaya proses hukum yang tengah berjalan, dapat bebas dari intervensi politik maupun tekanan kekuasaan.

"Proses hukum ini harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan," ujar Paloh.

Diberitakan sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Terkait kasus ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Baca: Surya Paloh ke Johnny Plate Soal Kasus Korupsi BTS: Jujurlah, Terlibat atau Tidak?

Oleh karena itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(TribunVideo.com/TribunJabar)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Johnny G Plate Belum Dipecat NasDem Meski Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Host: Abdul Salim
Vp: Dandi Bahtiar

# Surya Paloh # Johnny G Plate # NasDem # Kasus Korupsi # Base Transceiver Station # BTS

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Reporter: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved