LIVE UPDATE
Penampakan Johnny G Plate Pakai Rompi Pink Masuk Mobil Tahanan, Jadi Tersangka Korupsi Tower BTS
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate ditetapkan jadi tersangka atas kasus korupsi penyediaaan base transciever station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Jhonny tampak mengenakan rompi pink dan keluar dari Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Sejak pukul 11.15 WIB, mobil tahanan Kejagung pun diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung yang merupakan tempat Johnny G Plate diperiksa.
Sekitar pukul, 12.10 WIB, politisi Partai Nasdem itu tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan khas Kejagung, yakni rompi tahanan warna pink.
Menkominfo ini langsung digiring masuk mobil tahanan Kejagung.
Penetapan tersangka disampaikan seusai Jhonny resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung.
Kejaksaan Agung menemukan Jhonny berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.
Dari posisi yang erat dengan urusan anggaran itu, tim penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana terkait Johnny G Plate. Termasuk di antaranya aliran dana ke partai politik (parpol).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Jhonny ditanya seputar adanya kerugian negara senilai Rp 8,2 triliun.
Sementara itu, dibawa Jhonny oleh Kejagung, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah mobil terkait kasus korupsi tower BTS.
Diantara mobil itu yakni Toyota Fortuner berwarna hitam dan satu mobil lainnya Toyota Fortuner berwarna putih.
Keduanya terparkir di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut milik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.
Dari penggeledahan tampak tim penyidik membawa sejumlah barang.
Beberapa diantaranya yaitu KTP, STNK, dompet, ponsel, goodie bag, kertas dokumen, dan amplop kertas putih.
Sayangnya tim penyidik bungkam saat ditanya mengenai isi amplop tersebut.
Setelah mobilnya digeledah, tim penyidik membawa masuk tiga orang ke dalam Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Diantara tiga orang itu, terdapat sopir Johnny G Plate.
Sementara itu, Jhonny G Plate ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sebut Ada Kerugian Signifikan Kasus Korupsi Tower BTS, Penyidik Geledah Sejumlah Lokasi
Host: Firda Ananda
VP: Ramadhan Aji
Videografer: Restu Riyawan
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Gus Dur hingga Imparsial Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pelanggaran DPR
11 jam lalu
LIVE UPDATE
Sekda dan Kepala BPKPD Kompak Mundur dari Jabatan, Bupati Belitung Timur Beri Penjelasan
11 jam lalu
LIVE UPDATE
Sejarah Karang Tengah Jadi Favorit Masyarakat untuk Menetap, Kawasan Strategis di Kota Tangerang
11 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.