Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

Ada Kebijakan Baru, Segini Besaran Anggaran Tambahan yang Bakal Diterima PNS dan Honorer

Selasa, 16 Mei 2023 13:58 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan baru soal Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam aturan tersebut, salah satunya tentang perubahan biaya lembur yang akan diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer tahun depan.

Uang lembur untuk PNS golongan satu sebesar Rp 18 ribu per hari, golongan dua Rp 24 ribu per hari, golongan ketiga Rp 30 ribu per hari dan golongan empat Rp 36 ribu per hari.

Baca: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dukung Husein: Harus Jadi Karakteristik, ASN Baru tapi Berani Jujur

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan uang makan lembur yang telah bekerja lembur lebih kurang dua jam secara berturut-turut.

Uang makan golongan satu dan dua sebesar Rp 35 ribu per hari, golongan tiga Rp 37 ribu per hari dan golongan empat Rp 41 ribu per hari.

Baca: Pastikan Tetap Jadi Guru ASN, Husein Minta SMPN 2 Pangandaran Juga Tetap Dilindungi

Selanjutnya uang lembur bagi pegawai honorer atau non-ASN menerima sebesar Rp 20 ribu per hari dan uang makannya sebesar Rp 31 ribu per hari.

Sedangkan untuk Satpam, petugas kebersihan, pramubakti, dan pengemudi yang bekerja di lingkungan pemerintahan menerima uang lembur senilai Rp 13 ribu per hari dan uang makan Rp 30 ribu per hari.

(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer pada 2024"

# PNS # pegawai honorer # gaji # honor

Editor: Damara Abella Sakti
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Kompas.com

Tags
   #PNS   #pegawai honorer   #gaji   #honor

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved