Senin, 12 Mei 2025

LIVE REPORT

LIVE: Terungkap Motif Teror Kasus Penembakan di Puskesmas Depok 1, Sleman, Yogyakarta

Senin, 15 Mei 2023 17:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Tim gabungan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman dan Polsek Depok Timur berhasil mengungkap perkara penembakan gedung Puskemas Depok 1, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman.

Polisi menangkap 5 pelaku dalam perkara tersebut. Satu di antara 5 pelaku, ternyata adalah mantan tenaga pengamanan di Puskesmas tersebut yang telah diberhentikan pada tanggal 31 Maret 2023.

"Untuk motif sederhana yaitu karena yang bersangkutan merasa sakit hati karena dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai tenaga pengamanan," kata Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, di Mapolresta Sleman, Senin (15/5/2023).

Kelima pelaku penembakan Puskemas Depok 1 yang ditangkap pihak berwajib berinisial HS (36) warga Berbah; kemudian LS(35); SM (36); HA (38) dan RA (44) keempatnya warga Mlati, Sleman.

Ardi mengatakan, penembakan tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (21/5/2023) malam sekira pukul 22.06 WIB.

Kronologi kejadian bermula ketika HS, mantan tenaga keamanan di Puskemas Depok 1 merasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya pada 31 Maret 2023 lalu.

Ia kemudian mengajak teman-temannya untuk melakukan perusakan gedung Puskemas dengan cara menembakkan air gun ke ruangan Puskemas.

Tujuannya untuk memberikan pelajaran atau shock terapi.

"Jadi 4 lainnya, atas rasa solidaritas kesetiakawanan membantu melakukan perusakan secara bersama sama dengan menggunakan senjata api yang tidak sah secara kepemilikan," kata dia.

Penembakan ke gedung Puskemas dilakukan oleh HS dan SM.

"HS menembak 3 kali. Sisanya temannya," kata Kapolresta.

Dalam perkara tersebut, dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian dilokasi kejadian ditemukan 11 butir peluru gotri atau bola besi warna emas dengan ukuran lebih kurang 6 milimeter.

Peluru tersebut ditemukan di bawah jendela maupun di halaman Puskesmas.

Polisi juga mengamankan beberapa pecahan kaca. Saat ini senjata api yang digunakan oleh para pelaku sedang dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Jawa Tengah agar dilakukan uji balistik untuk menentukan daya rusak tembakan senjata tersebut.

Adapun untuk kelima tersangka disangka melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan digabungkan dengan pasal 170 KUHPidana subsider pasal 405 KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun," terang dia.

Baca: Viral Kabar Teror Penembakan di Puskesmas Kawasan Depok Sleman, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Baca: Deretan Fakta soal Penembakan Habib Bahar Bin Smith, Tak Ada Saksi Mata hingga Ditembak Cek Mobil

Baca berita lainnya di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 5 Pelaku Penembakan Puskemas Depok 1 Sleman, Terungkap Motifnya, https://jogja.tribunnews.com/2023/05/15/breaking-news-polisi-tangkap-5-pelaku-penembakan-puskemas-depok-1-sleman-terungkap-motifnya.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah

#penembakan di puskesmas #Aksi Penembakan #Teror #Kasus Kriminal

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved