Tribunnews Update
Terungkap GAJI Karyawati Cikarang yang Diajak Staycation Bos Demi Perpanjang Kontrak, Capai 2 Digit
TRIBUN-VIDEO.COM - Besaran gaji karyawati di Cikarang yang mengaku diajak bos staycation demi perpanjang kontrak kini terungkap.
AD karyawati yang mengaku diajak bos staycation tersebut diduga bekerja di PT Ikeda.
Di mana gaji di perusahaan tersebut bisa mencapai dua digit.
Pihak PT Ikeda kini sudah buka suara terkait dengan kasus yang menimpa AD.
Baca: Beda Nasib! Bos yang Ajak Karyawati Staycation Dinonaktifkan, Korban Tetap Lanjut Kontrak Kerja
Pengacara PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan menyebut bahwa perusahaan sudah menonaktifkan sementara pelaku.
Hal itu dilakukan agar memudahkan proses hukum terhadap pelaku.
Sementara itu, PT Ikeda merupakan perusahaan alih daya atau outsourcing yang menempatkan AD di perusahaan Cikarang sebagai operator produksi.
Dilansir dari berbagai sumber, PT Ikeda mempekerjakan lulusan SMA atau SMK maupun perguruan tinggi.
Gaji paling kecil di perusahaan tersebut di kisaran Rp 4 juta sebagai Admin, Developer hingga Staff Administrasi.
Baca: Alasan Terduga Bos Mesum yang Ajak Staycation Karyawati Belum Dipecat, Pihak Perusahaan Buka Suara
Sementara untuk gaji operator produksi berkisar Rp 4 juta sampai Rp 8 juta.
Sehingga AD sang karyawati mendapat besaran gaji paling maksimal di angka Rp 8 juta.
Meski begitu, terdapat 100 lebih jabatan di PT Ikeda dengan gaji yang bermacam-macam.
Mulai dari Rp 4 juta hingga puluhan juta rupiah.
Baca: Nasib Karyawan yang Diajak Bos Staycation Kini Dihujat, Imbas Wara-wiri di TV
Besaran upah terbesar mencapai Rp 75,5 juta yang menduduki jabatan sebagai General Manager.
Kini kasus ini pun sudah berada di tangan pihak berwajib untuk ditangani lebih lanjut.
Meski pelaku tengah dinonaktifkan dari jabatannya, AD sang korban diperpanjang kontrak oleh perusahaan tersebut. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku yang Ajak "Staycation" Karyawati Diberhentikan, PT Ikeda Buka Layanan Aduan"
Host: Alexa Dhea
VP: Dedhi Ajib
# gaji # karyawati # Cikarang # staycation # BOS # Syarat Perpanjang Kontrak
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Kompas.com
Nasional
BUKA SUARA ! Menkeu Purbaya Ungkap Adanya Kemungkinan Kenaikan Gaji PNS pada 2026
Rabu, 22 Oktober 2025
Live Update
Seusai Tega Gorok Leher Istri Siri, Pria di Badung Bali Bermalam dengan Jenazah
Minggu, 19 Oktober 2025
Terkini Nasional
Ternyata Akting Sedih! Terkuak Gelagat Heryanto usai Bunuh Karyawat di Karawang: Kaget Lihat Jasad
Senin, 13 Oktober 2025
Live Update
Dibekuk Polisi, Pembunuh Karyawati Minimarket ternyata Kepala Toko di Rest Area Tol Cipularang
Jumat, 10 Oktober 2025
Tribunnews Update
Fakta Pembunuhan Karyawati Minimarket Karawang, 2 Warga Diamankan hingga Pelaku Bakar Barang Bukti
Jumat, 10 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.