Terkini Nasional
Kembali Berulah Makin Nekat! KKB Sandera 4 Pekerja Tower, Minta Tebusan RP 500 Juta ke Pemerintah
TRIBUN-VIDEO.COM - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah.
KKB menyandera empat pekerja tower.
Peristiwa itu terjadi di Distrik Okbab, Pegunungan Bintang.
Empat pekerja itu disandera sejak Jumat (12/5) pagi.
Empat korban yang disandera yakni Asmar, Peas Kulka, Senus Lepitalem, dan Fery.
Tak hanya menyandera, KKB juga menuntut tebusan RP 500 juta.
Mereka meminta uang dalam jumlah besar sebagai syarat pembebasan.
Baca: KKB yang Menyandera Pekerja Tower di Papua Minta Tebusan, Polisi Gandeng Tokoh Adat untuk Negosiasi
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengonfirmasi.
Ia mengonfirmasi pada Sabtu (13/5) lalu.
Anggota KKB yang menyandera berjumlah lima orang.
Mereka membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan fisik.
Akibatnya tiga pekerja alami luka-luka.
Sementara itu dua orang korban dibebaskan.
Kedua korban yang dibebaskan KKB itu adalah Alverus Sanuari dan Benyamin Sembiring. (Tribun-Video.com/Tribun-Papua.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 4 Pekerja Tower Telkomsel Disandera di Pegunungan Bintang, KKB Papua Minta Uang Tebusan Rp500 Juta
# KKB # BTS # Pegunungan Bintang # sandera
Reporter: Umi Wakhidah
Sumber: Tribun Papua
Regional
Anggota KKB Penembak Rombongan Tito Karnavian pada 2012 Ditangkap Polisi, Pelaku Dilumpuhkan
Sabtu, 4 April 2026
Tribunnews Update
Jejak Kejahatan Pentolan KKB Pulan Wonda di Papua, Pernah Serang Kapolda hingga Bunuh Polisi & Sipil
Sabtu, 4 April 2026
Tribunnews Update
Pentolan KKB Pulan Wonda Penembak Rombongan Tito Karnavian Ditangkap di Papua, Kaki Dilumpuhkan
Sabtu, 4 April 2026
Local Experience
Lautan Pasir Tengger atau Pasir Berbisik jadi Ikon TNBTS dan Daya Tarik Utama Wisata Gunung Bromo
Rabu, 1 April 2026
Nasional
Kontak Tembak! Wakil Komandan KKB Sorong Raya Alfons Sorri Ditembak Mati Satgas TNI AL di Maybrat
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.