Minggu, 26 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

KPK Sita Rumah Grace Tahir yang Dibeli Rafael Alun, Aliran Dana yang Dipakai Transaksi Aset Didalami

Jumat, 12 Mei 2023 21:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik pengusaha Lippo Group Grace Dewi Riady atau Grace Tahir yang dibeli oleh tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Penyitaan tersebut terkait dengan pengusutan kasus yang membelit Rafael Alun saat ini.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan pada Jumat (12/5/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca: Diduga Lakukan Transaksi Jual Beli Aset dengan Rafael Alun, Grace Tahir Diperiksa KPK

"Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).

Saat disinggung terkait keterlibatan kerja sama bisnis antara Rafael dan Grace Tahir, Ali tak menjelaskan secara detail.

Ali juga belum mengungkapkan apakah nilai rumah yang disita penyidik tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau tidak.

KPK menduga bahwa Rafael Alun menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah aset.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni Grace Tahir, pihak swasta Albertus Katu, dan Timothy William.

"Rafael diduga gunakan uang gratifikasi untuk beli aset," ungkap Ali.

Baca: Babak Baru! KPK Bongkar 3 Perusahaan Konsultan Pajak Milik Rafael Alun, Jadi Sarang Korupsi?

Adapun pemeriksaan terhadap Grace Tahir dilakukan pada Kamis (11/5/2023) kemarin.

Direktur Mayapada Hospital itu menjadi saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rafael Alun.

Seusai pemeriksan, Grace memilih bungkam dan tak merespons pertanyaan awak media yang sudah menunggu.

Grace hanya menggeleng saat ditanya apakah menerima aliran dana dari Rafael.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik mendalami sejumlah hal saat pemeriksaan terhadap Grace Tahir, termasuk aliran uang.

Adapun Rafael Alun menjadi tersangka TPPU karena diduga menyamarkan uang hasil korupsi.

Baca: Babak Baru! KPK Bongkar 3 Perusahaan Konsultan Pajak Milik Rafael Alun, Jadi Sarang Korupsi?

Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Rumah Grace Tahir yang Dibeli Rafael Alun Trisambodo

# TRIBUNNEWS UPDATE # Grace Tahir # Rafael Alun # KPK # aliran dana

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved