TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Sita Rumah Grace Tahir yang Dibeli Rafael Alun, Aliran Dana yang Dipakai Transaksi Aset Didalami
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik pengusaha Lippo Group Grace Dewi Riady atau Grace Tahir yang dibeli oleh tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Penyitaan tersebut terkait dengan pengusutan kasus yang membelit Rafael Alun saat ini.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan pada Jumat (12/5/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca: Diduga Lakukan Transaksi Jual Beli Aset dengan Rafael Alun, Grace Tahir Diperiksa KPK
"Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).
Saat disinggung terkait keterlibatan kerja sama bisnis antara Rafael dan Grace Tahir, Ali tak menjelaskan secara detail.
Ali juga belum mengungkapkan apakah nilai rumah yang disita penyidik tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau tidak.
KPK menduga bahwa Rafael Alun menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah aset.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni Grace Tahir, pihak swasta Albertus Katu, dan Timothy William.
"Rafael diduga gunakan uang gratifikasi untuk beli aset," ungkap Ali.
Baca: Babak Baru! KPK Bongkar 3 Perusahaan Konsultan Pajak Milik Rafael Alun, Jadi Sarang Korupsi?
Adapun pemeriksaan terhadap Grace Tahir dilakukan pada Kamis (11/5/2023) kemarin.
Direktur Mayapada Hospital itu menjadi saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rafael Alun.
Seusai pemeriksan, Grace memilih bungkam dan tak merespons pertanyaan awak media yang sudah menunggu.
Grace hanya menggeleng saat ditanya apakah menerima aliran dana dari Rafael.
Sementara itu, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik mendalami sejumlah hal saat pemeriksaan terhadap Grace Tahir, termasuk aliran uang.
Adapun Rafael Alun menjadi tersangka TPPU karena diduga menyamarkan uang hasil korupsi.
Baca: Babak Baru! KPK Bongkar 3 Perusahaan Konsultan Pajak Milik Rafael Alun, Jadi Sarang Korupsi?
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Rumah Grace Tahir yang Dibeli Rafael Alun Trisambodo
# TRIBUNNEWS UPDATE # Grace Tahir # Rafael Alun # KPK # aliran dana
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
AS Mencegat Kapal 'Armada Bayangan' Iran M/V Sevan, Diarak Helikopter Pentagon Pulang ke Teheran
2 menit lalu
Tribunnews Update
Kronologi Dugaan Anak di Bawah Umur Disekap di Hotel oleh WNA, Hotman Paris Ungkap Pengakuan Korban
30 menit lalu
Tribunnews Update
Penampakan Ratusan Kapal Tanker dan Kargo Raksasa Mandek di Selat Hormuz, Dipantau Kapal Kecil IRGC
1 jam lalu
Tribunnews Update
Sindiran Iran: AS Kebingungan Ingin Keluar dari Perang Demi Selamatkan Muka, Dibuat Pusing IRGC
1 jam lalu
Tribunnews Update
Alarm Perang Jilid II Iran ke AS: 30 Juta Kombatan Bersenjata Turun, IRGC Pakai 1.000 Senjata Baru
1 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.