Minggu, 26 April 2026

Terkini Nasional

Babak Baru! KPK Bongkar 3 Perusahaan Konsultan Pajak Milik Rafael Alun, Jadi Sarang Korupsi?

Jumat, 12 Mei 2023 15:29 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi tiga perusahaan konsultan pajak milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Ketiga perusahaan itu akan diproses hukum jika KPK menemukan tindak pidana korupsi.

Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (12/5/2023), Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan penjelasan.

Ia menegaskan pihaknya sudah mengidentifikasi perusahaan milik Rafael yang berjumlah tiga.

Kendat begitu, KPK belum merinci secara terang tentang perusahaan itu.

“Sudah kita identifikasi itu, ada, lupa namanya perusahaan apa itu, ada tiga,” katanya.

Asep mengaku bakal memeriksa apakah perusahaan konsultan pajak tersebut masih beroperasi.

Menurutnya, perusahaan konsultan pajak Rafael bisa saja menjadi tersangka.

Baca: KPK Mendadak Hentikan Pemeriksaan Harta Kekayaan Milik AKBP Achiruddin Hasibuan, Ini Alasannya

Hal ini karena subyek hukum bukan hanya perorangan, melainkan juga badan hukum.

KPK akan memproses penindakan terhadap ketiga perusahaan Rafael.

Jika ditemukan tindak pidana korupsi, perusahaan itu akan diproses hukum.

“Ya badan hukumnya bisa kita jadikan sebagai tersangka,” ujar Asep.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menuturkan, pihaknya juga telah menidentifikasi konsultan pajak yang diduga menjadi nominee Rafael.

Baca: BREAKING NEWS: Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Dilaporkan ke KPK, Diduga Jual Beli Jabatan

Nomiee sendiri merupakan modus untuk pelaku TPPU menyamarkan harta kekayaannya.

Pelaku melakukan transaksi atas nama orang lain atau nominee.

"Jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa, kita sudah tukeran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat,” kata Pahala saat ditemui di Gedung KPK ACLC KPK, Senin (6/3/2023).

Sebagaimana informasi sebelumnya, Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.

Yakni tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Identifikasi 3 Perusahaan Konsultan Pajak Rafael Alun"

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #rafael #rafaelaluntrisambodo #pajak #gratifikasi

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Rafael Alun   #korupsi   #konsultan pajak

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved