Terkini Nasional
Divonis Seumur Hidup oleh Majelis Hakim, Teddy Minahasa Ternyata Masih Jadi Anggota Polri
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah divonis seumur hidup penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Meski demikian, Teddy Minahasa dipastikan masih menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Masih dong (anggota Polri)," ujar penasihat hukum Teddy, Anthony Djono saat dihubungi awak media pada Rabu (10/5/2023).
Teddy Minahasa masih menjadi anggota Polri lantaran belum menjalani sidang etik.
Menurut penasihat hukumnya, sidang etik Teddy belum digelar karena vonisnya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Apalagi Teddy sudah dipastikan mengajukan banding atas vonis tesebut.
"Kalau tiba tiba di banding tidak bersalah, gimana?" katanya.
Baca: Keluarga Syok! Tak Terima Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Majelis Hakim, Ajukan Banding
Keputusan mengajukan banding itu disampaikan Teddy melalui tim penasihat hukumnya langsung setelah sidang vonis pada Selasa (9/5/2023).
"Enggak usah diperintah, banding!" ujar Hotman Paris, penasihat hukum Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah membacakan vonis bagi seumur hidup bagi Teddy Minahasa.
Baca: Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Masih Jadi Anggota Polri Aktif Meski Sudah Divonis Hakim
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Masih Jadi Polisi
# Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup # Teddy Minahasa # peredaran narkoba #Anggota Polri #
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ammar Zoni Dibela Eks Kepala BNN, Kritik soal Tuntutan Hukuman Sebut Sadis & Singgung Rehabilitasi
Kamis, 19 Maret 2026
Tribunnews Update
Dituntut 9 Tahun Penjara, Ammar Zoni Memelas Ajak Balikan Dokter Kamelia: Kamu Masih Mau Sama Aku?
Selasa, 17 Maret 2026
Tribunnews Update
Hotman Paris Desak Presiden Beri Perhatian di Kasus Fandi ABK: Prabowo Janji akan Cegah Salah Vonis
Senin, 23 Februari 2026
Terkini Nasional
Polda NTB Buru Bandar Narkoba Koko Erwin yang Terseret Skandal Peredaran di Polres Bima Kota
Minggu, 22 Februari 2026
Tribunnews Update
Isak Tangis Orang Tua Fandi ABK Terdakwa Narkoba Desak Anaknya Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati
Sabtu, 21 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.