Kamis, 23 April 2026

Terkini Nasional

Divonis Seumur Hidup oleh Majelis Hakim, Teddy Minahasa Ternyata Masih Jadi Anggota Polri

Jumat, 12 Mei 2023 08:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah divonis seumur hidup penjara terkait kasus peredaran narkoba.

Meski demikian, Teddy Minahasa dipastikan masih menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Masih dong (anggota Polri)," ujar penasihat hukum Teddy, Anthony Djono saat dihubungi awak media pada Rabu (10/5/2023).

Teddy Minahasa masih menjadi anggota Polri lantaran belum menjalani sidang etik.

Menurut penasihat hukumnya, sidang etik Teddy belum digelar karena vonisnya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Apalagi Teddy sudah dipastikan mengajukan banding atas vonis tesebut.

"Kalau tiba tiba di banding tidak bersalah, gimana?" katanya.

Baca: Keluarga Syok! Tak Terima Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Majelis Hakim, Ajukan Banding

Keputusan mengajukan banding itu disampaikan Teddy melalui tim penasihat hukumnya langsung setelah sidang vonis pada Selasa (9/5/2023).

"Enggak usah diperintah, banding!" ujar Hotman Paris, penasihat hukum Teddy Minahasa.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah membacakan vonis bagi seumur hidup bagi Teddy Minahasa.

Baca: Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Masih Jadi Anggota Polri Aktif Meski Sudah Divonis Hakim

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Masih Jadi Polisi

# Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup # Teddy Minahasa # peredaran narkoba #Anggota Polri #

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved