Tribunnews Update
Dirut dan Dirkeu BUMN PT Amarta Karya Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Subkontraktor Fiktif
TRIBUN-VIDEO.COM- Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo dan Direktur Keuangan (Dirkeu) Amarta Karya, Trisna Sutisna ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (11/5) Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, keduanya terjerat dalam kasus dugaan korupsi.
Yakni, mengenai proyek pengadaan subkontraktor fiktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penetapan status hukum itu disematkan terhadap keduanya seusai petugas mengantongi sejumlah alat bukti terkait.
Baca: Soal Gratifikasi Rafael Alun, KPK Periksa Anak Dato Sri Tahir yang Jadi Pewaris Lippo Group
"Ditemukan adanya kecukupan alat bukti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 pihak sebagai tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Atas hal tersebut, tim penyidik menahan Tri Sutisna selama 20 hari pertama.
Yakni, mulai dari hari ini Kamis (11/5) hingga Selasa (30/5) di cabang rumah tahanan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.
Adapun penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
Baca: Rafael Alun Dijerat TPPU, KPK Telusuri Aset Kripto hingga Harta yang Disembunyikan atas Nama Kerabat
Sementara itu, KPK saat ini belum melakukan penahanan terhadap Catur Prabowo.
Pasalnya, tersangka mengaku tengah dalam kondisi sakit saat dipanggil KPK.
Lebih lanjut Johanis Tanak berharap agar Catur Prabowo kooperatif dalam panggilan selanjutnya.
"KPK mengingatkan tersangka CP (Catur Prabowo, Red) agar hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," jelas Johanis.
Baca: KPK Bongkar Kelakuan Kadinkes Lampung Reihana, Punya 6 Rekening Bank tapi yang Dilaporkan Hanya 1
Adapun dugaan korupsi tersebut telah merugikan negara senilai Rp 46 miliar.
Atas perbuatan yang dilakukan, Catur dan Trisna melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Dirut dan Dirkeu BUMN PT Amarta Karya Tersangka Korupsi Subkontraktor Fiktif
Host: Adilla Risna
VP: Mellinia Pranandari
# dirut BUMN # Dirkeu BUMN # PT Amarta Karya # tersangka korupsi
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Skandal Lahan Tambang Belitung, 4 Tersangka Korupsi Penjualan Tanah Negara di Area IUP Ditahan
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Jaksa Kaji Kemungkinan Eks Stafsus Nadiem, Fiona Handayani Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Kamis, 5 Februari 2026
Live Update
Kejati NTB Tahan Bos KJPP Terkait Korupsi Rp 6,7 Miliar Pengadaan Lahan MXGP Samota Sumbawa
Jumat, 30 Januari 2026
Terkini Nasional
"SAYA DIKORBANKAN!" Reaksi Bupati Sudewo usai Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan di KPK
Rabu, 21 Januari 2026
Breaking News
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.