Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

'Dosa' Roy Rening! Atur Skenario hingga Pengaruhi Saksi Kasus Lukas Enembe, Kini Jadi Tersangka OOJ

Selasa, 9 Mei 2023 20:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Pengacara Lukas Enembe yakni Stefanus Roy Rening terbukti menghalangi penyidikan kasus gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat kliennya.

Diketahui, Roy Rening turut mengatur skenario berupa memberikan saran hingga membisiki saksi yang hendak diperiksa tim penyisik perihal kasus Lukas Enembe.

Atas sejumlah ide liciknya hingga menghalangi penyidikan, kini Stefanus Roy Rening resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus obstruction of justice.

Dilansir dari Tribunnews.com, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, Stefanus ditahan selama 20 hari pertama.

Baca: PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe, Penyidikan KPK Sesuai Aturan dan Status Tersangka Sah

Yakni, ditahan di cabang rumah tahanan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara, mulai dari hari ini Selasa (9/5) hingga Minggu (28/5/2023).

"Saat proses penyidikan perkara tersangka LE yang dilakukan tim penyidik KPK berlangsung, ditemukan adanya fakta-fakta dugaan perbuatan hukum berupa tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka LE," jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK.

Menurut Guffron, Stefanus Roy Rening melakukan berbagai cara melanggar hukum saat menangani kasus kliennya, bertujuan untuk menggalang opini publik.

Sehingga, sangkaan KPK terhadap Lukas Enembe dan pihak lain yang diduga melakukan korupsi dinarasikan sebagai tindakan keliru.

Baca: FANTASTIS! Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 M Kembali Disita KPK

"Dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan KPK terhadap saudara LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindakan korupsi dinarasikan sebagai tindakan keliru," terang Ghufron.

Atas perbuatan yang dilakukan, Stefanus Roy Rening dinyatakan melanggar pasal 21 UU 31 Tahun 1999.

Yakni, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Ditahan KPK, Ini 'Dosa' Pengacara Lukas Enembe yang Rintangi Penyidikan

Host: Adilla Risna
Vp: Indra

# Roy Rening # skenario # saksi # Kasus Lukas Enembe # Obstruction of Justice

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved