Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Akibat Konten Makan Babi, Line Mukherjee Dijerat 2 Pasal, Akun TikTok Ikut Disita

Sabtu, 6 Mei 2023 15:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Akibat kondisi kesehatannya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee.

Namun Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto memastikan bahwa proses hukum terhadap Lina akan berlanjut hingga ke tingkat kejaksaan.

Baca: Polisi Tak Tahan Lina Mukherjee karena Maag Akut, Proses Hukum Lanjut dan Pertimbangkan Pencekalan

Baca: Lina Mukherjee Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun, Dijerat 2 Pasal atas Kasus Penistaan Agama

Akibat kontennya memakan babi sembari mengucap basmalah lina dikenakan dua pasal sekaligus, yakni UU ITE dan penistaan agama.

Selain itu, akun TikTok Lina Mukherjee yang digunakan untuk mengupload konten makan kriuk babi juga dilakukan penyitaan. (*)

# Lina Mukherjee # Ditreskrimsus Polda Sumsel # penistaan agama

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved