LIVE UPDATE
Akibat Konten Makan Babi, Line Mukherjee Dijerat 2 Pasal, Akun TikTok Ikut Disita
TRIBUN-VIDEO.COM - Akibat kondisi kesehatannya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee.
Namun Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto memastikan bahwa proses hukum terhadap Lina akan berlanjut hingga ke tingkat kejaksaan.
Baca: Polisi Tak Tahan Lina Mukherjee karena Maag Akut, Proses Hukum Lanjut dan Pertimbangkan Pencekalan
Baca: Lina Mukherjee Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun, Dijerat 2 Pasal atas Kasus Penistaan Agama
Akibat kontennya memakan babi sembari mengucap basmalah lina dikenakan dua pasal sekaligus, yakni UU ITE dan penistaan agama.
Selain itu, akun TikTok Lina Mukherjee yang digunakan untuk mengupload konten makan kriuk babi juga dilakukan penyitaan. (*)
# Lina Mukherjee # Ditreskrimsus Polda Sumsel # penistaan agama
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Kabar Selebriti
Dilaporkan Isa Zega soal Dugaan Sumpah Palsu, Nikita Mirzani Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Kamis, 9 Januari 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Isa Zega Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama terkait Umrah Pakai Pakaian Perempuan
Sabtu, 23 November 2024
TRIBUN VIDEO UPDATE
Lina Mukherjee Merasa Alami Mati Suri di Penjara 17 Bulan, Sebut Jadi Lebih Dekat dengan Tuhan
Sabtu, 23 November 2024
Live Update
Lina Mukherjee Bebas dari Penjara Kasus Konten Makan Babi, Langsung Ditawari "Endorsement"
Kamis, 21 November 2024
Viral
Isa Zega Buka Suara soal Kontroversi Dirinya yang Transgender Pakai Hijab saat Umrah: Mereka Pansos
Kamis, 21 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.