Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Syarat Konversi Motor Listrik agar Dapat Subsidi, Mesin Asli Pabrikan Harus Rela Dihancurkan

Jumat, 5 Mei 2023 13:10 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Salah satu syarat konversi motor listrik agar dapat subsidi, yaitu mesin dari sepeda motor yang sudah dikonversi menjadi listrik tidak akan bisa digunakan lagi.

Dikutip dari Kompas.com, pasalnya mesin tersebut harus diambil oleh bengkel konversi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Heri Prabowo.

Baca: Segini Biaya Perubahan Dokumen Kendaraan Konversi Motor Listrik, untuk Cetak STNK dan Plat Baru

Ia mengatakan, kebijakan penghancuran mesin lama yang akan dikonversi ke mesin listrik ini dilakukan supaya ada kecocokan data.

"Saya kira itu masih dalam level pemikiran ya. Dalam artian begini, konversi itu kan nanti, kalau dalam hitung-hitungan data harusnya klop, antara yang dikonversi, misalnya ada 10 maka harusnya ada 10 (mesin bensin) hilang, ada 10 muncul. Jadi ini lebih ke hitung-hitungan itu saja," kata Heri kepada wartawan di Jakarta (16/3/2023).

Menurutnya, penghancuran mesin lama memang sudah seharusnya.

Apabila dipakai di kendaraan lain, maka kendaraan itu berstatus ilegal.

Alias tidak bisa digunakan di jalan raya karena tidak memenuhi aspek legalitas.

Meski begitu, Heri mengatakan penghancuran mesin lama ini belum menjadi aturan baku.

Baca: Wajib Dicoba! Berikut Tips untuk Menurunkan Tagihan Listrik di Rumah, Bikin Hemat Pengeluaran

Terlebih saat ini di Indonesia belum memiliki fasilitas scrapping resmi.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konversi Motor Listrik, Benarkah Mesin Pabrikan Harus Dihancurkan?"

# motor listrik # mesin # kendaraan listrik

Editor: Damara Abella Sakti
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved