Rabu, 14 Mei 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Tetapkan 2 Pengacara Lukas Enembe Menjadi Tersangka seusai Gugatan Praperadilan Ditolak

Kamis, 4 Mei 2023 12:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe memasuki babak baru.

Setelah gugatan praperadilan Lukas Enembe ditolak, kini KPK menetapkan dua tersangka baru.

Mereka adalah pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.

Dilansir dari Tribunnews.com, informasi ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (3/5/2023).

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Stefanus Roy Rening sendiri dijerat dengan dugaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Baca: KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka dalam Dugaan Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi

Roy disebut memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.

Sementara Gerius dijerat dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.

"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," imbuhnya.

Menurut Ali, penetapan tersangka baru tersebut,
sebagai bentuk komitmen KPK agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan.

"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," jelas Ali.

Diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada Rabu (3/5/2023) kemarin.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Hendra dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Sebelum memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, hakim PN Jakarta Selatan mempunyai pertimbangan.

Dalam pertimbangannya tersebut, Hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum.

Baca: Tokoh Pemuda Papua Minta KPK Serius Perhatikan Kesehatan Lukas Enembe

Oleh karena itu, penetapan tersangka kepada Lukas Enembe dinilai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hakim juga memerintahkan KPK untuk meneruskan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Kemudian lembaga antirasuah akan segera membawa perkara Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut.

Sebagai informasi, sebelumnya, Lukas Enembe menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.

Lukas meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Lukas juga meminta kepada hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

# Lukas Enembe # Kasus Korupsi # KPK # gratifikasi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Lukas Enembe   #Kasus Korupsi   #KPK   #gratifikasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved