Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Kompolnas Dorong Polisi Usut Keterlibatan AKBP Achiruddin Hasibuan dengan BBM Ilegal & TPPU

Kamis, 4 Mei 2023 13:11 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar pada Selasa (2/5/2023) lalu, AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Terkait putusan ini, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim buka suara.

Yusuf pun mengapresiasi langkah cepat Polda Sumatera Utara dalam menggelar sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan .

Namun Kompolnas belum merasa cukup atas putusan tersebut.

Kompolnas pun kini mendorong polisi untuk mengusir adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca: Status Senpi Laras Panjang AKBP Achiruddin yang Ditodongkan ke Ken Admiral, Resmi atau Ilegal?

Dilansir dari WartaKotalive.com, sejak awal pihaknya mendorong agar secara etik kasus ini mendapat kejelasan dan kepastian hukum.

"Apabila anggota Polri yang diproses dalam sidang komisi kode etik diputus dengan sanksi PTDH, sesuai Perpol No 7 tahun 2002, tentu yang bersangkutan melakukan pelanggaran dalam kategori berat," ujar Yusuf Warsyim saat dihubungi, Rabu (3/5/2023).

Kemudian untuk tindak pidana, kata Yusuf Warsyim, Polda Sumatera Utara juga telah menetapkan Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana turut serta penganiayaan atau pembiaran.

Yusuf mengatakan pihaknya juga telah memantau langsung proses penyidikannya.

Serta mendorong agar penyidik bekerja secara efektif, profesional, transparan dan akuntabel.

"Tentu kita berharap, kelengkapan berkas perkaranya sesegera mungkin dapat terpenuhi sehingga dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," harap Yusuf Warsyim.

Selain dugaan tindak pidana umum, AH, Yusuf Warsyim menegaskan, Kompolnas mendorong agar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diusut tuntas.

Baca: Dosa-dosa AKBP Achiruddin Dibongkar, Selain Penganiayaan Akan Dijerat Pidana Korupsi Hingga TPPU

Oleh karena itu, untuk memastikan proses penyidikannya berjalan baik, Yusuf Warsyim melakukan pemantauan langsung di Polda Sumatera Utara.

Yusuf yakin Polda Sumatera Utara tidak akan melindungi apalagi untuk menutupi-nutupi dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel.

"(Kami) mendorong terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis BBM ilegal dan TPPU, untuk dapat diproses. Pada saat ini prosesnya sudah diterbitkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan," ungkap Yusuf Warsyim.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, Achiruddin terbukti bersalah karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Panca kepada wartawan.

Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.

Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik. (Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tidak Cukup dengan PTDH, Kompolnas Dorong Polisi Usut Dugaan TPPU Achiruddin Hasibuan

# PTDH # AKBP Achiruddin Hasibuan # Yusuf Warsyim # BBM ilegal # TPPU

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved