Sabtu, 10 Mei 2025

Terkini Nasional

Irjen Teddy Sebut Jaksa Penuntut Umum Seperti Dukun, Ini Alasannya

Jumat, 28 April 2023 18:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Irjen Teddy Minahasa menilai replik jaksa penuntut umum tak profesional.

Hal itu disimpulkan Teddy Minahasa dari pernyataan jaksa penuntut umum terkait keterangan saksi kunci yang hadir dalam pemusnahan 41,4 kilogram narkotika jenis sabu oleh Polres Bukittinggi.

Dalam repliknya, jaksa penuntut umum menganggap bahwa keterangan saksi kunci tersebut tidak diperlukan.

"Kualitas kesaksian mereka hanya seperti membuang garam ke laut atau akan jadi sia-sia belaka, serta akan mempertebal berkas," kata Teddy Minahasa mengutip replik jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).

Baca: Rizky Febian Singgung Almarhum Mama, Ungkap Lina Jubaedah Kena Ilmu Hitam dari Teddy Pardiyana?

Menurut Teddy Minahasa, jaksa tak semestinya menebak kualitas keterangan sebelum saksi-saksi tersebut diperiksa.

Karena itu, Teddy Minahasa menilai tindakan jaksa yang menebak-nebak itu sama seperti praktik perdukunan.

"Jaksa penuntut umum telah bersikap seperti dukun atau paranormal dengan mengatakan bahwa saksi-saksi saat pemusnahan tidak perlu diperiksa karena akan sia-sia," katanya.

"Bukankah ini Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan suatu peramalan yang biasa dipraktikkan oleh dukun?" lanjutnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai kehadiran saksi-saksi a de charge atau yang meringankan bagi Irjen Teddy Minahasa di persidangan, sia-sia.

Baca: Mengaku Dipaksa Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Minta Divonis Bebas dari Kasus Narkoba

Alasannya, para saksi yang dihadirkan memang mengetahui perihal pemusnahan 41,4 kilogram narkotika jenis sabu yang diungkap Polres Bukittinggi.

Namun saksi-saksi tersebut tidak bisa menerangkan penukaran 5 kilogram sabu dengan tawas.

Padahal, "penukaran" merupakan salah satu unsur dari dakwaan yang hendak dibuktikan di persidangan.

"Dalam perkara a quo seharusnya Penasihat Hukum dapat lebih memahami kalau unsur yang akan dibuktikan salah satunya adalah unsur MENUKAR dan bukan unsur MEMUSNAHKAN yang tidak masuk dalam kualifikasi unsur pasal 114 Undang-Undang Narkotika," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/4/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Sebut Replik Jaksa Penuntut Umum Seperti Praktik Dukun atau Paranormal

# Teddy Minahasa # dukun # jaksa penuntut umum # narkotika sabu

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved