Tribunnews Update
Memelas, 20 WNI Minta Tolong Pemerintah karena Jadi Korban Perdagangan Orang: Disekap dan Diperbudak
TRIBUN-VIDEO.COM - Ada sekitar 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Tak hanya menjadi korban perdagangan orang, WNI tersebut juga mengaku disekap hingga dianiaya.
Melaui sebuah video, mereka meminta agar pemerintah membantu melakukan penjemputan.
Baca: Panglima TNI Yudo Margono Terjunkan Pasukan Elite, Upaya Evakuasi 538 WNI di Tengah Perang Sudan
Video ini diunggah oleh akun Instagaram @bebaskankami baru-baru ini.
Dalam video itu terlihat sejumlah WNI tengah berada di sebuah ruangan diduga untuk istirahat.
Narator mengatakan, mereka terjebak dan merasa ketakutan karena berada di daerah konflik militer.
WNI itu mengaku dipaksa bekerja meskipun mendengar suara ledakan bom.
Selain itu, mereka akan diperlakukan tak manusiawi jika tak bekerja.
Baca: Setelah Viral Kondisi Rumah Abah Jajang Buat Prihatin, Rumput Rusak Diinjak-injak dan Halaman Becek
"Disetrum bahkan dicambuk, pemukulan dan hal-hal yang tidak manusiawi kami sudah jalani itu semua di sini," ucap narator.
Video itu langsung ditanggapi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, Kemenlu perlu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar ratusan WNI yang sekarang terjebak di Myanmar bisa pulang ke Indonesia.
"Komnas HAM mendesak Kemenlu bisa dikoordinasikan dengan Kemenaker dan BP2MI dengan segera melakukan langkah-langkah evakuasi secepatnya PMI yang terjebak TPPO scamming di wilayah Myanmar, perbatasan dengan Thailand," ujar Anis kepada Kompas.com, Kamis (27/4/2023).
Anis menduga, ada ratusan WNI yang juga menjadi korban TPPO namun baru mereka yang berani berbicara.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Minta Kemenlu Evakuasi WNI Korban TPPO di Myanmar"
# WNI # Myanmar # disekap # TPPO
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.