Nasional
Terindikasi Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin, Nilai Capai Puluhan Miliar Rupiah
TRIBUN-VIDEO.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin.
PPATK menyebut ada indikasi pencucian uang di rekening perwira menengah Polda Sumatera Utara itu.
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," kata Humas PPATK Natsir Kongah, Kamis (27/4/2023).
Selain rekening AKBP Achiruddin, PPATK juga memblokir rekening milik sang anak, Aditya Hasibuan (19).
"Sementara dua rekening itu," imbuh Natsir.
Adapun nilai rekening yang diblokir mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pemblokiran tersebut dilakukan karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana (dalam rekening tersebut)," tuturnya.
Ivan juga menyebut PPAT sudah melakukan proses analisis terhadap rekening AKBP Achiruddin dan anaknya jauh sebelum terjadinya kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan.
"Iya kami sedang proses analisis, sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik," kata Ivan.
AKBP Achiruddin belakangan menjadi sorotan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Ken adalah teman dari Aditya. Penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.
Namun kasusnya baru menjadi perhatian publik setelah video penganiyaan itu viral beberapa hari lalu.
Baca: Kesaksian Warga, Sebut Gudang Solar Milik AKBP Achiruddin Dijaga Pria Tegap: Aktivitas Malam Hari
Ketika penganiayaan itu terjadi, AKBP Achiruddin turut berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam rekaman video yang viral itu, Achiruddin tampak membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken.
Ia malah menghalangi teman korban yang mendekat dengan maksud ingin melerai.
Achiruddin juga menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.
Setelah video penganiyaan itu viral, Polda Sumatera Utara kemudian menetapkan Aditya sebagai tersangka.
Polda Sumatera Utara juga mencopot Achiruddin dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terkait kasus tersebut.
Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kini Achiruddin ditahan di penempatan khusus (patsus).
Baca juga: Apresiasi Kapolda Sumut, Mahfud MD Kirim Tim Kawal Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan
Selain itu, pada Rabu (26/4/2023) lalu tim penyidik Polda Sumut hyfa telah menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Medan.
Dari penggeledahan selama dua jam itu tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca: Arogan Sejak Lama, AKBP Achiruddin Ternyata Pernah Gebuki Tukang Parkir Tua karena Masalah Sepele
"Selama dua jam kita melakukan penggeledahan sejumlah barang bukti telah diamankan dari dalam rumah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Sumaryono menyebut pihaknya tidak menemukan senjata api laras panjang di rumah tersebut seperti keterangan Ken Admiral, korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan.
Pihak kepolisian hanya mendapatkan barang bukti berupa senjata air softgun, Decoder CCTV, dan sebagainya.
"Untuk keterangan pelapor mengenai adanya senjata laras panjang itu tidak ada ditemukan. Tetapi penyidik mendapati senjata Air Softgun milik AKBP AH," tuturnya.
"Untuk senjata Air Softgun yang ditemukan itu nantinya akan diselidiki dari mana asalnya dan peruntukannya," sambungnya.
Di satu sisi, selain kasus penganiayaan itu, beberapa waktu terakhir soal dugaan harta kekayaan, gaya hidup mewah, dan LHKPN Achiruddin juga mendapat sorotan netizen.
Salah satunya, Polda Sumut tengah mendalami keberadaan dugaan gudang solar AKBP Achiruddin di Kota Medan.
Gudang solar ilegal itu jaraknya hanya beberapa ratus meter dari kediaman pribadi sang perwira di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Lingkungan XI, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Kenakan Sandal Jepit Usai Diperiksa Propam
Geledah Gudang Solar
Kemarin Penyidik Polda Sumut juga sudah menggeledah gudang solar ilegal yang diduga milik AKBP Achiruddin itu.
Dari pantauan Tribun-medan.com, Kamis (27/4/2023), mulanya petugas berkumpul di depan gudang yang sekelilingnya dipagari seng.
Saat hendak masuk ke dalam gudang solar itu, polisi terhambat lantaran pintu gudang dirantai dan digembok.
Karena tak bisa masuk, petugas kemudian mendobrak paksa pintu gudang solar.
Kemudian usai berhasil menjebol pintu depan, satu per satu petugas melangkah ke dalam gudang.
Saat masuk, polisi disambut jejeran tong berkarat, dan beberapa tangki tempat diduga penyulingan minyak.
Di dalam gudang terdapat mesin pompa dan beberapa toren warna jingga.
Di sisi kanan dan kiri dalam gudang, ada dua tangki berukuran besar yang katanya dipakai untuk menyimpan solar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Penggeledahan dilakukan atas perintah Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Namun, belum dapat dipastikan apa saja yang dibawa petugas dari dalam gudang solar itu.
"Tim penyidik telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Untuk hasilnya masih kita tunggu," kata Hadi.
Hadi mengatakan pihaknya juga belum bisa memastikan apakah gudang solar tersebut milik AKBP Achiruddin.
Selain itu ia juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah gudang tersebut tempat penimbunan solar ilegal.
Menurutnya penyidik masih melakukan pemeriksaan. Keberadaan gudang solar itu sendiri diketahui berdasarkan
penuturan warga setempat.
"Belum bisa kita pastikan. Yang jelas penyidik masih melakukan pemeriksaan dan nantinya akan disinkronkan dengan keterangan saksi. Apakah anggota Polri boleh memiliki gudang solar atau tidak itu nanti akan dijelaskan aturannya oleh Propam," paparnya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman KPK, AKBP Achiruddin terakhir kali melaporkan hartanya pada 2021 silam.
Dia melaporkan itu pada jabatan Kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Pada laman itu tercatat Achiruddin memiliki total harta senilai sekitar Rp 467 juta (Rp 467.548.644), dengan rincian, sebagai berikut:
Achiruddin tercatat memiliki sebuah tanah seluas 566 m2 di Kabupaten/Kota Medan senilai Rp46.330.000 (hasil sendiri).
Lalu, dia juga memiliki mobil Toyota Fortuner Minibus Tahun 2006 senilai Rp 370 juta (hasil sendiri).
Selain itu, Achiruddin juga memiliki Kas dan setara kas senilai Rp 51,2 juta.
Dalam LHKPN tersebut, dia tercatat tidak memiliki utang.
Sehingga, total harta kekayaan yang dia miliki senilai Rp 467.548.644.
Dari laman e-LHKPN KPK diketahui sebelum 2021, Achiruddin melaporkan harta pada 2011 silam ketika dia masih berdinas di Polres Binjai Sumatera Utara dengan jabatan sebagai Kepala Satuan Narkoba.
Harta yang dilaporkan pada 2011 itu pun totalnya sama persis dengan laporan pada 2021 silam yakni Rp 467.548.644. (tribun network/abd/fre/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin & Aditya Hasibuan, Nilainya Capai Puluhan Miliar Rupiah
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Regional
KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Tuai Pertanyaan Warganet! Nikita Mirzani Dipenjara Tapi Media Sosial Ibu Lolly Tetap Aktif
Sabtu, 22 Maret 2025
Tribun Video Update
Artis Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari ke Depan, Terkait Pemerasan dan Pencucian Uang
Selasa, 4 Maret 2025
Breaking News
Terancam 20 Tahun Penjara, Nikmir Bandingkan Kasusnya dengan Harvey Moeis: Ngeri Banget Hukumannya
Sabtu, 22 Februari 2025
Terkini Nasional
Kepergok Jajan di Restoran, Napi Korupsi Lapas Semarang Agus Hartono Dipindah ke Nusakambangan
Minggu, 9 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.