Kamis, 14 Mei 2026

Terkini Daerah

Tak Terima Hendak Dibawa ke Kantor Polisi, 3 Wisatawan Keroyok 1 Polisi Hingga Alami Luka Serius

Kamis, 27 April 2023 11:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang anggota kepolisian Sat Pol Air Polres Garut menjadi korban penganiayaan oleh tiga wisatawan saat berjaga di kawasan Pantai Santolo, Kabupaten Garut.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (24/4/2023) petang.

Ketiga tersangka berinisial RE (21), DL (19) dan AA (20) Mereka merupakan wisatawan asal Kecamatan Selokan Jeruk, Kabupaten Bandung yang sedang berlibur di wilayah pantai selatan Garut.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan peristiwa tersebut bermula saat anggota Sat Pol Airud Polres Garut Briptu R menerima informasi adanya aksi tiga pria mabuk yang berbuat onar dengan mengganggu wisatawan dan pemilik toko.

Briptu R dan rekannya Briptu F kemudian bergegas ke lokasi kejadian. Situasi saat itu diketahui sudah tidak kondusif.

Baca: Pukul Korban hingga Kejang, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Kurang dari 24 Jam

"Kemudian anggota kami melaksanakan tindakan peleraian dan segera berniat membawa penyelesaian tersebut di kantor polisi," ujarnya kepada awak media di Mapolres Garut, Polda Jabar, Rabu (26/4/2023).

Salah satu tersangka tidak terima saat hendak dibawa ke kantor polisi, lalu melakukan pemukulan ke arah wajah korban.

Aksinya itu kemudian diikuti oleh dua tersangka lain, akibatnya Briptu R mengalami luka serius.

"Melihat kejadian tersebut saya miris, jangankan sama masyarakat sama aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan," ungkapnya.

Baca: Polisi Terapkan One Way dari Tol Cikampek KM 72 hingga GT Kalikangkung KM 414, Mulai Pukul 14.30 WIB

AKBP Rio kemudian memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap pelaku, ketiganya akhirnya diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

"Tiga orang ini bukan warga Garut namun adalah pendatang dan wisatawan yang datang ke Kabupaten Garut untuk melaksanakan liburan," ucapnya.

"Namun tibanya sampai disini malah membuat onar," lanjut AKBP Rio.

Atas perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP subsider Pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul 3 Wisatawan Keroyok 1 Anggota Polisi di Pantai Santolo Garut, Briptu R Alami Luka Serius

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kantor polisi   #wisatawan   #luka serius

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved