Terkini Daerah
Tak Terima Hendak Dibawa ke Kantor Polisi, 3 Wisatawan Keroyok 1 Polisi Hingga Alami Luka Serius
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang anggota kepolisian Sat Pol Air Polres Garut menjadi korban penganiayaan oleh tiga wisatawan saat berjaga di kawasan Pantai Santolo, Kabupaten Garut.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (24/4/2023) petang.
Ketiga tersangka berinisial RE (21), DL (19) dan AA (20) Mereka merupakan wisatawan asal Kecamatan Selokan Jeruk, Kabupaten Bandung yang sedang berlibur di wilayah pantai selatan Garut.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan peristiwa tersebut bermula saat anggota Sat Pol Airud Polres Garut Briptu R menerima informasi adanya aksi tiga pria mabuk yang berbuat onar dengan mengganggu wisatawan dan pemilik toko.
Briptu R dan rekannya Briptu F kemudian bergegas ke lokasi kejadian. Situasi saat itu diketahui sudah tidak kondusif.
Baca: Pukul Korban hingga Kejang, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Kurang dari 24 Jam
"Kemudian anggota kami melaksanakan tindakan peleraian dan segera berniat membawa penyelesaian tersebut di kantor polisi," ujarnya kepada awak media di Mapolres Garut, Polda Jabar, Rabu (26/4/2023).
Salah satu tersangka tidak terima saat hendak dibawa ke kantor polisi, lalu melakukan pemukulan ke arah wajah korban.
Aksinya itu kemudian diikuti oleh dua tersangka lain, akibatnya Briptu R mengalami luka serius.
"Melihat kejadian tersebut saya miris, jangankan sama masyarakat sama aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan," ungkapnya.
Baca: Polisi Terapkan One Way dari Tol Cikampek KM 72 hingga GT Kalikangkung KM 414, Mulai Pukul 14.30 WIB
AKBP Rio kemudian memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap pelaku, ketiganya akhirnya diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
"Tiga orang ini bukan warga Garut namun adalah pendatang dan wisatawan yang datang ke Kabupaten Garut untuk melaksanakan liburan," ucapnya.
"Namun tibanya sampai disini malah membuat onar," lanjut AKBP Rio.
Atas perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP subsider Pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul 3 Wisatawan Keroyok 1 Anggota Polisi di Pantai Santolo Garut, Briptu R Alami Luka Serius
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
AKSI Monyet di Uluwatu Bali, Bawa Iphone 17 Pro Max Milik Wisatawan Viral di Medsos
Sabtu, 25 April 2026
Viral
VIRAL Aksi Monyet di Uluwatu Bali, Pegang Iphone 17 Pro Max Ternyata Ambil Milik Wisatawan
Sabtu, 25 April 2026
LIVE UPDATE
70 Wisatawan Asing Kunjungi Kampung Yobeh, Disuguhi Berbagai Atraksi Budaya Warga Danau Sentani
Kamis, 16 April 2026
Lirik Lagu
Lirik Lagu Luka Serius - Repvblik: Benar Kita Tak Harus Bersama Agar Tak Saling Menghujam Luka
Senin, 13 April 2026
LIVE UPDATE
Wisata Hiu Paus Botubarani Diserbu saat Libur Terakhir Lebaran, Padat Turis Lokal & Mancanegara
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.