Terkini Daerah
Pukul Korban hingga Kejang, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Kurang dari 24 Jam
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang pengendara motor di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Sebelumnya, aksi penganiayaan tersebut viral karena pelaku memukul korban hingga kejang-kejang.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku yang berinisial WA (45) ditangkap di wilayah Cianjur pada Kamis (20/4).
Rupanya pelaku bersembunyi dari kejaran aparat kepolisian.
Baca: Tampang Pelaku Penganiayaan Viral Pengendara Motor Hingga Kejang di Cimahi, Ia Ditangkap Polisi
"Pelaku diamankan kurang dari 24 jam di daerah Cianjur tadi siang," kata Aldi, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (20/4).
Setelah berhasil ditangkap, WA langsung dibawa ke Mapolres Cimahi untuk diperiksa.
Aldi mengatakan, motif pelaku menganiaya korban karena diduga emosi motornya disenggol oleh korban.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sangkuriang, yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Pelaku kemudian mengejar korban dan mendahului untuk menghentikan korban.
Setelah berhasil dihentikan, keduanya terlibat adu mulut sampai aksi pemukulan tak terhindarkan.
Menurut Aldi, korban yang berinisial IR (19) sebenarnya sudah meminta maaf.
Namun, pelaku terus memukul korban hingga terjatuh dan kejang-kejang.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
(Tribun-Video.com)
SELENGKAPNYA: https://jabar.tribunnews.com/2023/04/20/pelaku-penganiayaan-pengendara-motor-hingga-kejang-kejang-di-cimahi-akhirnya-ditangkap-polisi
# Kejang # Pelaku # Polisi # pengendara
Sumber: Tribun Jabar
Terkini Daerah
Calon Polwan Jadi Korban Rudapaksa Oknum Polisi, Para Oknum Lain Menonton dan Tertawa saat Kejadian
8 jam lalu
Konflik Timur Tengah
Minta Bantuan Hotman Paris! Calon Polwan Dirudapaksa 2 Oknum Polisi di Jambi
8 jam lalu
Tribunnews Update
Polisi Bekuk 2 Bersaudara yang Serang Mantan Pacar Adik di Pontianak Kota, Korban Dibacok saat Tidur
9 jam lalu
Live Tribunnews Update
Jenderal Polisi Minta Maaf usai Anak Buahnya Tolak Tindaklanjuti Laporan Balap Liar Warga Lewat 110
9 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.