Terkini Nasional
Malah Tak Lerai Penganiayaan, AKBP Hasibuan juga Minta Sang Anak Keluarkan Laras Panjang
TRIBUN-VIDEO.COM - Anak dari seorang anggota polisi berpangkat AKBP diduga menganiaya seorang remaja bernama Ken Admiral.
Korban dianiaya saat datang ke kediaman korban untuk menagih ganti rugi lantaran sehari sebelumnya mobilnya dirusak dan korban dianiaya.
Bukannya melerai, AKBP Achirudin ini justru diduga meminta sang anak menganiaya korban hingga menyuruh bawahannya menodongkan senjata ke arah korban.
Dari laporan polisi yang dibuat korban, insiden ini bermula pada 21 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu, ia sedang melintas di SPBU Jalan Ring Road Medan.
Tiba-tiba pelaku Aditya Hasibuan memberhentikan mobil korban.
Ia kemudian memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali.
Baca: Resmi! Sosok AH Anak Perwira Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Tak hanya itu, anak Kompol tersebut juga menendang spion mobil korban dan pergi begitu saja.
Lantaran tak terima, sehari setelahnya pada 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban Ken Admiral kala itu bersama saksi Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah Aditya Hasibuan di Jalan Karya Dalam Medan.
Ia bermaksud menyelesaikan masalah pemukulan hingga meminta ganti rugi.
Saat tiba di kediaman pelaku, Ken bertemu kakak dari Aditya Hasibuan.
Tak lama, keluar juga AKBP Achirudin menemui korban.
Bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achirudin justru meminta seseorang pria mengambil senjata laras panjang.
Tak lama setelah itu, barulah Aditya Hasibuan keluar dari rumah.
Saksi kala itu berbincang dengan AKBP Achirudin.
Di saat yang bersamaan, terlapor alias pelaku langsung memukul korban dan terlibat perkelahian.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di pelipis mata, leher dan kepala belakang.
Ia juga menderita luka gigit pada jari telunjuk.
Baca: Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral di Lokasi Kejadian
Kini Polda Sumut sudah menetapkan Aditya Hasibuan menjadi tersangka.
Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.
Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.(Tribun-Video.com)
# penganiayaan # AKBP Achiruddin Hasibuan # Aditya Hasibuan # Ken Admiral # Polda Sumut
Sumber: Tribun Medan
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.