Kamis, 16 April 2026

LIVE UPDATE

Buntut Penganiayaan Anaknya Terhadap Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan

Rabu, 26 April 2023 11:36 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Imbas penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya yang berinisial AH, AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dicopot dari jabatannya.

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya.

AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut.

Terkait insiden ini, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan Polda Sumut sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin pada bulan Februari 2023.

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Polda Sumut pun tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin.

Baca: Sadis! Tak Melerai, Inilah Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan Polisi yang Tonton Anaknya Aniaya Pemuda

"Pada dasarnya kami propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Krimum, di mana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin. Nah di sini AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran , pasal 13 Perpol tentang kode etik yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Pol Dudung kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Dudung juga mengatakan, pada Selasa (25/4/2023) malam ini, AKBP Achiruddin kembali dipanggil ke Polda Sumut dan ditempatkan di tempat khusus menunggu hasil sidang kode etik Polda Sumut.

"Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," tuturnya.

Baca: Ditahan Bersama Anaknya AKBP Achiruddin Masih Angkat Dagu saat Konferensi Pers

Sementara itu, pelaku AH bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat mendatangi gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum Polda Sumut), Selasa (25/4/2023) malam.

Kedatangan AH bersama ayahnya diketahui atas panggilan dari Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus penganiayaan terhadap KA.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, AH mendatangi Polda Sumut dengan gestur yang lesu dan mengenakan kaos berwarna hitam didampingi ayahnya yang mengenakan kemeja berwarna hijau.

Tak hanya berdua, saat memasuki ruang penyidik, mereka dikawal oleh seorang polisi yang mengenakan pakaian lengkap.

AH yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, mendatangi Polda Sumut dengan mengendarai mobil berwarna putih.

Namun, seusai AH turun dari mobil tersebut, mobil putih itu langsung meninggalkan parkiran.

Mengambil rekaman visual audio, AH bersama AKBP Achiruddin Hasibuan hanya sepintas melihat dan diam, sembari berjalan memasuki ruang penyidik Ditrimum Polda Sumut.

Sebagai informasi, video penganiayaan yang dilakukan AH ini beredar luas di jagat maya, khususnya Twitter dan TikTok.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengaku terkendala dalam melakukan pemeriksaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Perwira Polda Sumut.

Yakni karena korban yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Ia menuturkan saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut.(Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan, Terbukti Langgar Kode Etik, Biarkan Anak Menganiaya

# penganiayaan # AKBP Achiruddin Hasibuan # melanggar kode etik

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved