SIM dan STNK Mati saat Libur Lebaran? Polisi Beri Dispensasi Tak Didenda
TRIBUN-VIDEO.COM - Seluruh gerai samsat dan satpas di wilayah Polda Metro Jaya akan tutup selama libur Lebaran 2023 mulai 19-25 April 2023.
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM dan STNK habis pada masa libur lebaran tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkap Polda Metro Jaya meniadakan penerapan denda jika memang masa berlaku surat-surat kendaraannya itu habis di masa libur lebaran.
Sebaliknya, Latif menyebut jika masyarakat yang masa aktif SIM-nya atau pajaknya berakhir sebelum tanggal 19 tetap akan dikenakan denda.
Kemudian ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur lebaran pada 19-25 April 2023.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.