Selasa, 28 Oktober 2025

Nasional

Pembunuhan Direncanakan Sejak Awal April, Motif 2 ART Bunuh Wanita Pemilik Assirot Hotel Resident

Kamis, 20 April 2023 19:07 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi ungkap motif dua asisten rumah tangga (ART) berinisial FM (31) dan SDS (49) membunuh Naema S Bachmid (63), pemilik hotel Assirot Resident di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati terhadap korban.

"Para tersangka sakit hati dengan perilaku dan kata-kata korban yang sering berkata kasar kepada para tersangka," ujar dia, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/4/2023).

Kedua tersangka, kata Panjiyoga, merencanakan pembunuhan selama dua minggu atau sejak awal April 2023.

Pembunuhan bermula saat para tersangka bersepakat untuk membunuh korban dengan cara memberikan racun tikus.

Baca: Tak Menyesal Malah Narsis, Ini Tampang Pembunuh Pemilik Hotel Assirot Residence di Jakbar

"FM sempat membeli racun tikus di online, namun rencana membunuh korban dengan cara diracun tikus tersebut diurungkan dan tidak jadi dilakukan," tutur Panjiyoga.

Pada Senin (10/4/2023) lalu, kedua tersangka masih mendapatkan perilaku buruk dan dimarahi oleh korban.

Hal tersebut membuat para tersangka tidak tahan dan merencanakan kembali untuk membunuh korban.

"Tersangka FM berencana membunuh korban dengan mengikat dan melakban mulut korban. Rencana tersebut disetujui oleh tersangka SDS," ucapnya.

Keesokan harinya, FM menyuruh SDS untuk membeli lakban di minimarket.

Setelah membeli lakban tersebut kemudian ditaruh di meja resepsionis.

Pada Rabu (12/4/2023), korban kembali memarahi FM hingga membuat tersangka sakit hati atas perlakuan korban.

FM mendorong korban dari belakang sampai jatuh tersungkur di lantai, lalu tersangka itu menindih badan dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan.

Baca: Sosok 2 Pelaku Pembunuhan Wanita Pemilik Hotel di Jakarta Barat Ternyata ART Belum Ada Setahun Kerja

"Tersangka SDS datang untuk membantu tersangka dengan melilit mulut korban dengan lakban. Karena korban terus memberontak, tersangka FM mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan, dan tali jemuran tersebut dililitkan ke leher korban," kata dia.

"Tali jemuran yang melilit leher korban, tersangka FM dan SDS tarik bersama-sama selama 15 menit sampai korban tidak bergerak lagi. Setelah korban tidak bergerak lagi, tali yang mengikat leher korban dilepas, kemudian para tersangka mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban," sambung Panjiyoga.

Setelah itu, para tersangka mengangkat bahu korban dan menyeret korban masuk ke dalam kamarnya, lalu diletakkan di lantai dan ditutup dengan selimut. Kedua tersangka kemudian meninggalkan korban yang telah meninggal dunia.

"Dan mencuri ATM Mandiri dan ATM BRI milik korban, lalu tersangka mengambil uang dari ATM Mandiri milik korban sebesar Rp 5 juta dan dari ATM BRI milik korban sebesar Rp 3 juta di daerah Kapuk Jakarta Barat," kata dia.

"Tersangka juga mencuri 1 handphone milik korban serta mencuri dua unit mobil milik korban yaitu Mobil BMW dan Toyota Fortuner," lanjutnya.

Pada Kamis (13/4/2023), pihaknya menemukan dan mengamankan Mobil BMW milik korban di Parkiran Musholla Miftahul Jannah, Kecamatan Kronjo, Kabupetan Tangerang, Banten.

Mobil Fortuner milik korban juga berhasil ditemukan pada keesokan harinya di tempat penitipan mobil di kecamatan yang sama.

"Berbekal informasi yang didapatkan bahwa kedua tersangka akan melarikan diri ke arah Bali, sehingga tim melakukan pengejaran," tutur Panjiyoga.

Pada hari yang sama, kedua tersangka akhirnya ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

Peran FM adalah merencanakan pembunuhan terhadap korban, menyiapkan tali untuk mengeksekusi korban, mengeksekusi korban dengan mengikat leher korban dengan tali hingga korban meninnggal dunia, dan mencuri dua unit mobil milik korban.

Sedangkan SDS berperan ikut merencanakan pembunuhan terhadap korban, menyiapkan lakban untuk mengeksekusi korban, mengeksekusi korban dengan mengikat mata dan tangan korban dengan lakban, mengeksekusi korban dengan mengikat leher korban dengan tali hingga korban meninggal dunia, mencuri uang milik korban, dan mencuri mobil milik korban.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu gulung lakban berwarna cokelat hingga satu buah karpet dengan model bludru berwarna putih.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(m31)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sering Dimarahi dan Dikata-katai, Motif 2 ART Bunuh Wanita Pemilik Assirot Hotel Resident 

# 2 ART Bunuh Pemilik Hotel # Pembunuhan pemilik hotel # Kasus Pembunuhan

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved