Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Tegaskan Tak Ada yang Boleh Intimidasi Orangtua Bima Tiktokers, Mahfud MD: Itu Termasuk Pelanggaran

Rabu, 19 April 2023 11:00 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menengaskan, tak boleh ada pihak manapun yang mengintimidasi keluarga TikTokers Bima Yudho Saputro.

Pasalnya, kritikan Bima terkait dengan kemajuan Provinsi Lampung merupakan urusan Bima sendiri.

Segala macam bentuk intimidasi baik berupa pengancaman dan lain sebagainya, itu merupakan pelanggaran.

"Untuk orang tuanya Bima itu, saya menghimbau kepada siapapun untuk tidak mengintimidasi karena ini tidak ada hubungannya dengan Bima."

Baca: Dikritik Bima Yudho, Ternyata Anggaran dan APBD Jalan di Lampung Habis Buat Gaji PNS & DPRD

"Bima itu adalah subjek hukum yang bertanggung jawab sendiri, jangan orang tuanya ditekan ditakut-takuti diancam ,diminta nomor rekeningnya, diminta surat lahirnya, diminta ijazahnya, diminta tempat tinggalnya dan sebagainya, itu tidak boleh itu pelanggaran terhadap hak-hak pribadi."

"Ini kasus Bima ini supaya dipisah, ini urusan Bima sendiri, yang nanti proses hukumnya ada tiga alternatif tadi dihukum, dimaafkan atau memang tidak terbukti (sehingga) bebas," ujar Mahfud Md, dikutip dari Kompas Tv, Selasa (18/4/2023).

Bahkan, untuk mencari informasi kebenaran terkait intimidasi keluarga Bima, tim dari Mahfud MD telah mendatangi kediaman orang tua Bima.

Mereka yang datang ke kediaman orang tua Bima, berjumlah lima orang.

Lebih lanjut, Mahfud akan mendalami memberikan jaminan keselamatan keluarga Bima terkait pengungkapan kasus ini.

Mahfud juga akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

Soal dilaporkannya Bima karena disebut telah menghina atau memperburuk citra Provinsi Lampung juga disebut ada dugaan ujaran kebencian di dalam konten Bima, menurut Mahfud, proses hukumnya harus tetap diproses.

Apalagi laporan terhadap Bima sudah masuk di Polda Lampung.

"Jadi untuk Bima itu sendiri diduga sudah melayani penghinaan atau caci maki, nah itu ada proses hukum," kata Mahfud, Selasa (18/4/2023).

Adapun tiga upaya hukum yang bisa diberikan kepada Bima Yudho atas kritiknya itu, pertama yakni dengan menerapkan hukuman untuk memberikan pidana kepada Bima.

"Satu, dia diproses secara hukum utk diadili secara pidana," kata Mahfud.

Upaya hukum ke dua kata dia yakni dengan menerapkan restoratif justice atau menempuh jalur perdamaian.

Upaya restoratif justice ini bisa dilakukan, jika yang merasa dirugikan bisa memaafkan apa yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Bima.

Baca: Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus TikToker Bima setelah Minta Keterangan Saksi Ahli

Akan tetapi jika memang materi yang dilaporkan tersebut melebihi dari penghinaan, kata Mahfud, maka tetap lanjut melalui jalur pidana.

Meskipun nantinya pasti akan menuai pro kontra jika memang dilakukan.

Sementara upaya hukum ketiga yang dapat ditempuh yakni kata Mahfud dengan membebaskan Bima jika ternyata didapati tidak ditemukan kesalahan.

Hal ini jika materi yang disampaikan Bima dalam media sosial itu hanyalah aspirasi dan bukan penghinaan.

Soal Keluarga Bima Diintimidasi

Belakangan dikabarkan keluarga Bima merasa diintimidasi oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Namun Arinal membantahnya.

Arinal menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah sebuah asumsi belaka dan mengaku tak melakukan intimidasi.

"Itu hanya asumsi, sudahlah saya ga mau komentar itu."

"Demi Tuhan saya tidak melakukan itu (intimidasi kepada orang tua Bima Yudho),"kata Arinal Djunaidi, Senin (17/4/2023) dikutip dari TribunLampung.com.

# Mahfud MD # Bima # Lampung # orangtua

Baca berita lainnya terkait Baca berita lainnya terkait 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Tak Ada yang Boleh Intimidasi Orang Tua Bima Tiktokers, Itu Termasuk Pelanggaran

Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Bima   #Mahfud MD   #Lampung   #orangtua   #Bima Yudho

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved