Terkini Nasional
Teddy Minahasa Tetap Diberi Hukuman Mati Imbas Ditolaknya Pleidoi oleh Jaksa Penuntut Umum
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.
Dalam repliknya, jaksa meminta agar Majelis Hakim tak mempertimbangkan pleidoi atau pembelaan Teddy Minahasa atas tuntutan mati yang telah dilayangkan.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami Tim Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat bahwa Pledoi Tim Penasihat Hukum dan terdakwa haruslah dikesampingkan," ujar jaksa penuntut umum, Iwan Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Alasannya, pleidoi Teddy Minahasa dan tim penasihat hukumnya dianggap tak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.
JPU pun memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan seluruh analisa yuridis yang telah disusun dalam surat tuntutan, "Sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," ujarnya.
Baca: Cegah Pengiriman Narkoba, Dua Anjing Pelacak BNN Sisir Terminal Kampung Rambutan Saat Mudik Lebaran
Terkait perkara ini, tim JPU tetap berkeyakinan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Oleh sebab itu, tim jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya.
Mereka pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati bagi sang jenderal bintang dua dalam perkara ini.
"Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan Putusan sebagaimana diktum Tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," kata jaksa Iwan Ginting.
Baca: Miris! Pelajar di Merauke Jadi Kurir Ganja, Polisi Masih Buru Sosok Bandar Narkoba
# Teddy Minahasa # hukuman mati # JPU # pleidoi # narkoba # Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Video Viral Presiden Macron Simpan Tissue yang Disebut Isi Narkoba Kokain, Istana Elysee Klarifikasi
22 jam lalu
Live Update
Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 7 Miliar Lebih, Bandar Gagal Edarkan Barang di Bandar Lamping
5 hari lalu
Live Update
Aksi Nekat Ibu Hamil Edarkan Narkoba di Nusa Penida, Polres Klungkung Tetapkan 7 Tersangka Baru
5 hari lalu
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.