Tribunnews Update
Mahfud MD Beri Tanggapan Kasus Bima, Harus Diproses! 'namun' Bisa Selesai dengan Restorative Justice
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait kasus Bima.
Kasus ini adalah soal pengguna TikTok bernama Bima Yudho Saputro yang viral karena membuat konten bertajuk "Alasan Lampung tidak Maju-Maju".
Ia katakan, karena sudah ada laporan ke polisi, maka kasus harus terus diproses.
Hal tersebut dikatakan oleh Mahfud pada Senin (17/4/2023).
Baca: Ini Sosok Pelapor Bima Yudho! Gindha Ansori Ngadu Ke Polisi Karena Awbimax Nyinyir Provinsi Lampung
Menurutnya, kasus yang telah dilaporkan harus terus dilanjutkan untuk diproses.
Untuk kasus Bima ini, nantinya bisa ditutup jika tidak ada cukup bukti.
Namun, bisa juga dilanjutkan ke pidana jika bukti memenuhi persyaratan.
“Karena ada laporan tentu harus diproses. Bisa ditutup jika tidak cukup bukti. Bisa juga lanjut ke pidana,” kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud juga menjelaskan, kasus yang menjerat Bima ini menurutnya juga berpotensi selesai dengan cara restorative justice (keadilan restoratif).
Baca: Terungkap Isi Percakapan Gubernur Lampung ke Ayah Bima Yudho, Arinal Sebut Tak Becus
Hal ini berlaku jika menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik.
Bisa selesai dengan penghentian perkara karena pemberian maaf atas atas hal terkait tadi.
“Bisa diselesaikan dengan restorative justice jika menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik. Kasusnya bisa diselesaikan dengan penghentian perkara karena pemberian maaf atas fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Mahfud.
Pada waktu yang sama, Mahfud juga meminta agar orangtua dari Bima untuk tidak diintimidasi.
Baca: Bukan Gegara Kritik Lampung, Terungkap Ini Alasan Ginda Ansori Laporkan Bima Yudho ke Polisi
Karena di sini, Bima adalah satu-satunya subjek hukum yang harus bertanggung jawab sendiri.
Sebagai informasi, yang melaporkan Bima ke Polda lampung adalah seorang pengacara bernama Ginda Ansori.
Ia melapor terkait dugaan UU ITE karena konten kritikan Bima yang viral di media sosial.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kasus Bima Kritik Lampung, Mahfud: Karena Ada Laporan Harus Diproses, Bisa Ditutup jika Tak Terbukti
# Mahfud MD # Bima Yudho # Restorative Justice (RJ) # mengkritik Pemerintah
Reporter: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Sebut Gibran Bisa Dimakzulkan: Secara Teori Bisa tapi Sulit Dipraktikkan
4 hari lalu
Tribunnews Update
Istana Tanggapi Kritik Mahfud MD soal Lembaga Kepresidenan: Kalau Prof, Pasti Kami Perhatikan
5 hari lalu
Terkini Nasional
Mahfud MD Disenggol! Nilai Pelaporan Dirinya soal Gugatan Ijazah Jokowi Mengada-ada: Tak Paham Hukum
5 hari lalu
Terkini Nasional
Rocky Gerung Curiga Isu Ijazah Palsu Jokowi Sengaja Dirawat hingga Heboh, Dinilai Demi Wapres Gibran
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.