Senin, 12 Mei 2025

Kabar Selebriti

Bak Seorang Pahlawan, Nikita Sanjung Kinerja Polri, Seusai Dito Mahendra Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 17 April 2023 22:10 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka soal kasus kepemilikan senjata api ilegal disambut gembira Nikita Mirzani.

Kegembiraan itu disampaikan Nikita Mirzani lewat status instagramnya @nikitamirzanimawardi_172 pada Senin (17/4/2023).

Dalam statusnya dirinya menyebutkan penetapan status tersangka tersebut lantaran Dito Mahendra nyali yang ciut.

Dirinya pun membanding-bandingkan kinerja Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, kinerja Polri lebih baik dibandingkan dengan KPK.

Baca: Bareskrim Siap Jemput Paksa Dito Mahendra, Diduga Bersembunyi soal Kepemilikan Senjata Api Ilegal

"Alhamdullilah resmi jadi TERSANGKA dito mahendra sih nyali ciut. Polri lebih gercep ga usah nunggu 5 kli panggil. Ternyata @official.kpk ga ada apa2 nya," tulis Nikita Mirzani.

"Terima kasih bapak2 di mabes Polri, bravo Polri. Polri Keren. One step closer. Bapak brigjen DJUHANDHANI ini emang super Keren. Makasi pak. Dan Sehat terus buat bapak pokok nya," tambahnya.

Dito Mahendra Resmi Jadi Tersangka soal Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Diberitakan sebelumnya, Bareskirim Polri resmi menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka soal kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Demikian pernyataan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Penetapan Dito sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara terkait kasus itu.

Baca: Tak Kunjung Datang dan Diduga Kabur, Dito Mahendra Kini Diburu dan Akan Langsung Diringkus Bareskrim

Dijelaskan Djuhandani, seluruh pihak terkait dalam gelar perkara tersebut sepakat untuk menetapkan Dito sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," ujar dia, kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Adapun Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Ia tercatat, telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) soal penemuan senjata api di rumahnya.

Kendati demikian, Dito justru tidak memenuhi dua panggilan tersebut.

Atas hal itu, pihaknya akan memasukan Dito ke Daftar Pencarian Orang (DPO) andai kembali mangkir.

"Ya, kami akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," ujar Djuhandani.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dito Mahendra Resmi Tersangka, Nikita Mirzani Ngaku Bahagia: Alhamdulillah, One Step Closer

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved