Celebrity Story
Polisi Ungkap Modus Operandi Kasus Penyalahgunaan Narkotika yang Mencatut Pesinetron Hud Filbert
TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat akhrinya merilis kasus penyalahgunaan narkotika yang mencatut aktor Tanah Air.
Seperti diketahui, pesinetron berinisial HF alias Hud Filbert atau Hud Idrus (HI) dibekuk polisi pada Jumat (14/4/2023).
Tak sendiri, HF alias Hud Filbert diamankan bersama keenam temannya.
Hal itu disampaikan dalam gelaran konferensi pers yang dilangsungkan pada Senin (17/4/2023) di Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Muhammad Syahduddi menguak modus operandi para pelaku.
Modus operandi terkait tindak pidana narkotika ini, pelaku atas nama MR membeli narkotika jenis ekstasi dari seseorang yang saat ini berstatus sebagai DPO.
Satu butir ekstasi itu dihargai senilai Rp 400 ribu.
Baca: Pesinetron HF Alias Hud Filbert Diamankan Polisi atas Kepemilikan Sabu dan Pil Ekstasi
Dari pengungkapan tindak pidana ini, polisi mengamankan tujuh pelaku.
Mereka adalah MR, K, AIF, W, GA, RD, dan HF yang merupakan pesinetron Tanah Air.
Ketujuh pelaku tersebut diketahui melakukan pesta narkoba di salah satu apartemen.
Dari hasil pemantauan dan pengembangan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, ada tiga lokasi penangkapan ketujuh pelaku itu.
TKP pertama, yakni sebuah kos di Jalan Sawo Bawah, Cipete Baru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari TKP ini, penyidik menemukan satu alat hisap sabu.
Baca: Sosok Hud Filbert, Diduga Pesinetron Inisial HF yang Ditangkap karena Salahgunakan Narkotika
Ada pula satu buah cangklong kaca yang berisi residu sabu dengan berat kurang lebih 0,17 gram.
Kemudian TKP kedua, yakni apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Di apartemen tersebut, didapati barang bukti berupa satu plastik klip berisi seperempat butir ekstasi warna hijau.
Sedangkan TKP ketiga berada di Jalan Raya Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan, tempat HF alis Hud Filbert diamankan.
Saat penggeledahan, penyidik tidak menemukan barang bukti narkotika apapun dari tangan Hud Filbert.
Namun, saat dilakukan tes urine, sang aktor dan keenam temannya dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Para pelaku dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a, undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ketujuh pelaku tersebut pun terancam hukuman empat tahun penjara.
(Tribun-Video.com/Iraka)
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
1.833 Kasus Narkoba Terbongkar di Awal 2026, Polda Metro Jaya Tangkap 2.485 Tersangka dalam 3 Bulan
Rabu, 8 April 2026
Polisi Depok Ungkap 4 Kg Sabu dan 1.000 Pil Ekstasi: Empat Orang Ditangkap
Selasa, 31 Maret 2026
Saksi Kata
Tangisan Istri Pecah di Ruang Sidang! Hasiolan Divonis Seumur Hidup oleh PN Batam
Senin, 16 Maret 2026
Saksi Kata
Tangis Istri Kapten Hasiolan Pecah, Suami Terseret Kasus Sabu 2 Ton
Minggu, 15 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Bui & Denda Rp 500 Juta di Kasus Dugaan Peredaran Narkotika di Rutan
Kamis, 12 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.