Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Profil Merri Utami, Terpidana Mati yang Diberi Grasi Jokowi seusai Menanti 22 Tahun di Penjara

Sabtu, 15 April 2023 18:58 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Merri Utami saat ini bisa bernapas lega karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasinya sehingga kini dirinya tak perlu lagi menunggu eksekusi mati.

Sebelum jadi terpidana mati, Merri Utami adalah pekerja migran biasa yang bekerja di Taiwan.

Hidupnya berubah seusai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan membawa 1,1 kilogram heroin.

Baca: Terpidana Mati Kasus Narkoba Merri Utami Akhirnya Diberi Grasi Jokowi seusai Dipenjara 22 Tahun

Dikutip dari Kompas.com, awal mula penangkapan Merri adalah ketika ia baru saja tiba di Indonesia pada 31 Oktober 2001.

Hal ini lantaran tas yang dibawanya ternyata berisi heroin.

Diketahui tas tersebut merupakan titipan dari kekasih Merri bernama Jerry yang mengaku sebagai warga Kanada.

Tas tersebut diserahkan Jerry melalui dua temannya bernama Muhammad dan Badru.

Kepada Merri, Jerry mengaku tas tersebut adalah contoh dagangan.

Baca: Terpidana Mati Kasus Narkoba Merri Utami Akhirnya Diberi Grasi Jokowi seusai Dipenjara 22 Tahun

Wanita yang tahun ini genap berusia 48 tahun itu sempat curiga karena tas tersebut terasa berat.

Namun Jerry berdalih tas tersebut berat karena terbuat dari kulit berkualitas baik.

Sejak Merri ditangkap, Jerry kemudian menghilang dan tak bisa dihubungi kembali.

Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menjatuhi Merri dengan hukuman mati atas kasus ini.

Merri nyaris menjalani eksekusi mati pada 2016 lalu saat ia mendadak mendapat perintah untuk mempersiapkan diri menjalani eksekusi.

Ia bahkan sudah dipindah ke sel tahanan di Nusakambangan.

Baca: Viral Bule Prancis Lamar Gadis SMP, Sudah Izin ke Imigrasi untuk Tinggal 2 Bulan di Indonesia

Namun ia lolos dari maut ketika empat narapidana lainnya dibawa ke hadapan regu penembak.

Pada tahun 2016, ibu dua anak ini mengajukan grasi pada Presiden Jokowi namun tak kunjung dikabulkan.

Hingga pada 24 Maret 2023, grasi Merri dikabulkan. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # grasi # Merri Utami # Jokowi # hukuman mati # eksekusi

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved