TRIBUNNEWS UPDATE
Terpidana Mati Kasus Narkoba Merri Utami Akhirnya Diberi Grasi Jokowi seusai Dipenjara 22 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Wanita terpidana mati kasus peredaran narkoba, Merri Utami mendapatkan grasi atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan grasi tersebut, hukuman Merri Utami diubah dari mati menjadi seumur hidup.
Untuk diketahui, Merri Utami sudah mendekam di penjara selama 22 tahun untuk menunggu giliran eksekusi.
Baca: Ada 5 Warga Dompu yang Menjadi Terpidana Mati, Ajukan Peninjauan Kembali untuk Dapat Keadilan
Kabar grasi ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Merri Utami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat dalam konferensi pers pada Kamis (13/4).
Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Merri, Aisyah Humaida Musthafa mengatakan, kabar grasi ini diterima langsung oleh kliennya pada 24 Maret 2023.
Mendengar kabar grasi tersebut, pihak LBH Masyarakat tak percaya begitu saja.
Aisyah pun mencoba melakukan konfirmasi dengan bersurat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Lantaran surat tak kunjung dibalas, Aisyah dan Tim LBH mendatangi Lapas Semarang tempat Merri ditahan.
"Kamis minggu lalu (6 April 2023) ke Lapas ntuk lihat salinan (grasi secara) langsung, dan ternyata hukumannya (untuk Merri) sudah diubah (dari mati menjadi seumur hidup)," ujar Aisyah.
Baca: Hukuman Mati Herry Wirawan Diperkirakan Sama dengan Terpidana Terorisme & Narkoba di Nusakambangan
Dikatakan oleh Aisyah, surat grasi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023 tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi Merri dan keluarga.
Terlebih dirinya sudah mendekam selama lebih dari 20 tahun di penjara untuk menunggu eksekusi.
Untuk diketahui, pengajuan grasi tersebut dilakukan sejak 26 Juli 2016.
Namun grasi ini baru disetujui tujuh tahun kemudian oleh Presiden Jokowi.
Belum diketahui apa alasan pengabulan grasi memakan waktu cukup lama.
Merri Utami dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena kedapatan membawa heroin saat pulang dari Taiwan.
Ia kedapatan membawa 1,1 kilogram heroin yang diungkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 2001.
Baca: Hukuman Mati Herry Wirawan Diperkirakan Sama dengan Terpidana Terorisme & Narkoba di Nusakambangan
Komnas Perempuan kala itu menyatakan bahwa Merri adalah korban perdagangan orang.
Merri disebut hanya dititipi tas oleh kekasihnya yang bernama Jerry melalui Muhammad dan Badru.
Kala itu Merri sempat curiga lantaran tas yang dibawa cukup berat.
Baca: Hotman Paris Dinilai Remehkan Advokat Junior, Kuasa Hukum AKBP Doddy Pastikan Teddy Dihukum Mati
Namun pemberi tas menyebut bahwa benda tersebut berat lantaran terbuat dari kulit berkualitas bagus. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Beri Grasi untuk Merri Utami, Terpidana Mati Kasus Narkotika
# TRIBUNNEWS UPDATE # Merri Utami # grasi # Jokowi # Presiden Joko Widodo # terpidana mati # narkoba
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Kontroversi TNI Amankan Kejati-Kejari, DPR Desak Kejagung Klarifikasi: Pastikan Tak Ada Intervensi
12 menit lalu
Tribunnews Update
Houthi Peringatkan Negara-negara Arab soal Kedatangan Trump ke Timur Tengah: AS Bisa Abaikan Sekutu
32 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
LIVE: Prajurit TNI Korban Ledakan Garut Tiba di Manado, Langsung Dibawa ke Bolaang Mongondow
55 menit lalu
Tribunnews Update
Terungkap! 4 Warga Sipil yang Tewas saat Pemusnahan Amunisi TNI Ternyata Buruh, Dibayar Rp 150 Ribu
1 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.