Sabtu, 10 Mei 2025

Terkini Nasional

Bupati Meranti Gadaikan Kantor Pemerintah Senilai Rp 100 Miliar, Mengaku Digunakan Untuk Hal Ini

Sabtu, 15 April 2023 16:06 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati nonaktif Meranti, M Adil mengungkap Uang Rp 100 miliar hasil menggadaikan kantor Pemerintah digunakan untuk apa.

Dalam pengakuannya uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membenarkan Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh Adil.

Asmar menyebutkan, kantor pemerintah tersebut digadaikan ke Bank Riau Kepri sebesar Rp 100 miliar.

"Yang digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).

Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan Adil pada 2022.

Baca: Pemkab Meranti Pusing Bayar Angsuran Rp 3,4 Miliar per Bulan Imbas Kantor Bupati Digadaikan M Adil

Namun, dari Rp 100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.

Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.

"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," sebut Asmar.

Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran utang yang dibayar baru Rp 12 miliar.

Akibat aset kantor bupati yang digadaikan Adil, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.

Baca: Astaga! Bupati Meranti Gadaikan Kantor Pemkab Rp 100 Miliar ke Bank, Cicilan Per Bulan 3,4 Miliar

Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.

KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Ningsih, dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.

Kemudian, 25 orang lainnya di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, turut diamankan untuk dimintai keterangan.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Bupati Meranti Setelah Menggadaikan Kantor Rp 100 Miliar, Uang Digunakan Untuk Hal Ini

# Bupati Meranti
# Gadaikan Kantor Pemerintahan
# M Adil

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved