Terkini Nasional
Mantan Bupati Meranti Gadaikan Kantor Bupati Senilai Rp 100 M, Pemkab Kini Pusing Bayar Cicilan
TRIBUN-VIDEO.COM, RIAU - Bupati nonaktif, Muhammad Adil, ternyata juga menggadaikan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau.
Hal itu terkuak setelah Muhammad Adil dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (6/4/2023) lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar mengatakan jika Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh Adil tersebut.
Nilai gadainya pun cukup fantastis, yakni mencapai Rp100 Miliar.
Adapun Adil menggadai kantornya itu ke Bank Riau Kepri berdalih untuk membangun infrastruktur.
Imbasnya saat ini Pemkab dibuat pusing dalam membayar cicilan bulanan.
Baca: Peninggalan Muhammad Adil ke Pemkab Meranti, Harus Bayarkan Angsuran Buntut Aset Digadaikan ke Bank
"Yang digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).
Asmar menyebut aset bangunan itu digadaikan Adil ke Bank pada 2022 lalu.
Mantan Wakil Bupati Kepulauan Meranti itu lantas menjelaskan, dari pinjaman ke bank, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.
Alasannya, uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp59 miliar," sebut Asmar dilansir kompas.com.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran utang yang dibayar baru Rp12 miliar.
Lantaran aset kantor bupati Meranti yang digadaikan Adil, Pemkab Kepulauan Meranti harus membayar cicilan Rp3,4 miliar per bulan.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.
Baca: Pemkab Meranti Harus Bayar Angsuran RP 3,4 Miliar Per Bulannya, Pasca M Adil Gadaikan Kantor Bupati
"Mau dicari kemana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.
KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Ningsih, dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.
Kemudian, 25 orang lainnya di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, turut diamankan untuk dimintai keterangan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul M Adil Gadai Kantor Bupati Meranti ke Bank Senilai Rp100 M, Pemkab Kini Pusing Bayar Cicilan
# Bupati Meranti # Gadaikan Kantor Pemerintahan # OTT Bupati Meranti # Komisi Pemberantasan Korupsi #
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: TribunSolo.com
Tribunnews Update
Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Eks Ketua Umum PPP Djan Faridz Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Rabu, 26 Maret 2025
Nasional
RIDWAN KAMIL AKHIRNYA MUNCUL dan Bantah Kabur, Pastikan Tak Terlibat Korupsi
Senin, 17 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Jokowi soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil oleh KPK: Ini Bisa Jadi Pelajaran
Rabu, 12 Maret 2025
Nasional
MASIH JADI MISTERI! Ridwan Kamil Menghilang? Keberadaannya Tak Diketahui Usai Rumahnya Digeledah KPK
Selasa, 11 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.