Kamis, 8 Mei 2025

Terkini Nasional

Penjelasan Pihak Bank terkait Aset Pemkab Meranti yang Digadai Rp 100 M: Bukan Kantor Bupati Meranti

Sabtu, 15 April 2023 13:59 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, digadaikan ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Selatpanjang.

Aset itu digadaikan oleh M Adil saat masih aktif menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti dengan nilai pinjaman Rp 100 miliar.

Pimpinan Cabang BRK Syariah Cabang Selatpanjang, Ridwan membenarkan adanya pinjaman dari Pemkab Meranti.

Namun, Ridwan menyebut, bukan kantor bupati yang menjadi jaminan dalam pinjaman itu.

"Bukan Pak Adil (menggadaikan Kantor Bupati). Tapi, itu pinjaman atau pembiayaan BRK Syariah untuk Pemda Meranti," kata Ridwan saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (15/4/2023).

Ridwan menjelaskan, dana pinjaman yang diajukan Pemkab Meranti sebesar Rp 100 miliar.

Pinjaman dilakukan sejak Januari 2022.

Baca: Tak Main-main, Selain Korupsi M Adil Juga Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp 100 Miliar untuk Ini

Namun, dana yang dikucurkan baru sekitar Rp 60 miliar.

"Realisasinya (pinjaman) sampai Desember 2022, baru sekitar Rp 60 miliar," sebut Ridwan.

Ridwan menjelaskan, dalam pembiayaan di BRK Syariah tidak ada aset yang jadi agunan.

Pihak bank menggunakan sistem pembiayaan akad kerja sama musyarakah mutanaqisah (MMq) dengan underlying asset.

Musyarakah mutanaqisah adalah bentuk akad kerja sama dua pihak atau lebih dalam kepemilikan suatu aset.

Ketika akad ini telah berlangsung, aset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.

Bentuk kerja sama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain lagi.

"Kebetulan Pemda Meranti APBD 2022 minus. Untuk pembangunan infrastruktur APBD defisit. Makanya, dilakukanlah kerja sama. Karena Pemda kan memiliki aset untuk kita lakukan kerja sama pembiayaan MMq," kata Ridwan.

Ridwan menyebut, aset yang dimaksud bukan kantor bupati, melainkan kantor Dinas PUPR Meranti.

"Bukan kantor bupati. Tapi kantor Dinas PUPR yang menjadi dasar kerja sama kita dalam pembiayaan tersebut," kata Ridwan.

Dia mengatakan, cicilan yang harus dibayar Pemkab Meranti tiap bulannya sekitar Rp 3,4 miliar.

Sejauh ini sudah dibayar Rp 12 miliar, setelah pencairan APBD Desember 2022.

Baca: Terungkap, Inilah Peran 3 Tersangka yang Terjaring OTT KPK dalam Kasus Suap Bupati Meranti

Selanjutnya, pembayaran cicilan akan dibebankan pada APBD Meranti 2023 dan 2024.

Memenuhi prosedur Sementara itu, Ridwan menegaskan bahwa mekanisme pinjaman yang dilakukan oleh Pemkab Meranti sudah melalui prosedur.

"Kemudian, telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan juga, lewat Depdagri juga, serta izin Kemendagri juga sudah," sebut Ridwan.

Bahkan, dia bilang pinjaman seperti ini tidak hanya diberikan di Kepulauan Meranti, melainkan juga beberapa daerah lainnya.

"Ini diperbolehkan, asalkan daerah itu memungkinkan untuk minjam. Dari Kementerian Keuangan ada izinnya kalau tidak salah. PP (Peraturan Pemerintah) pun ada yang mengatur. Jadi, setiap daerah itu boleh minjam. Untuk nominal pinjamannya tergantung pada besaran APBD-nya," ujar Rudwan.

Diberitakan sebelumnya, aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, digadaikan oleh Bupati nonaktif Meranti, M Adil.

Hal ini terkuak setelah M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Bank Terkait Aset Pemkab Meranti yang Digadai Rp 100 Miliar"

# Pemkab Meranti # Buprati Meranti # KPK # Digadaikan 

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Bupati Meranti   #Pemkab Meranti   #KPK   #digadaikan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved