Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Momen Jokowi Jengkel Gara-gara RUU Perampasan Aset Tak Kunjung 'Tampakkan Hilal' Segera Rampung

Jumat, 14 April 2023 19:29 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo kembali memberikan pernyataan soal Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Kepala Negara Indonesia itu menyinggung soal proses penerbitan RUU Perampasan Aset yang tidak kunjung selesai.

Padahal, aturan tersebut sangat penting dalam kaitannya dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Baca: Pasar PAL Cimanggis Disidak Presiden Jokowi Jelang Lebaran, Warga Langsung Heboh

Presiden Jokowi mengungkapkan hal tersebut saat memeberikan keterangan pers di Depok pada Kamis (13/4/2023).

Ia mengatakan, pihaknya terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.

"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, dirinya telah menyampaikan kepada DPR dan kementerian terkait agar segera merampungkan proses RUU.

Setelah itu, dirinya akan menerbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan RUU menjadi UU.

"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan."

Baca: Baru Diresmikan Jokowi, Proyek Kereta Api Malah Dikorupsi Berjemaah oleh Pejabat DJKA Kemenhub

"Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya."

Presiden Indonesia ke-tujuh Indonesia itu juga menyampaikan rasa kecewanya.

Pasalnya, dirinya telah mendorong penyelesaian RUU agar bisa jadi UU, namun nyatanya tidak selesai juga.

"Sudah kita dorong sudah lama kok."

"Masa enggak rampung-rampung," ungkap Jokowi.

Sebagai informasi, sebelum memberikan pernyataannya pada Kamis tersebut, terhitung telah dua kali, Jokowi berkomentar soal RUU Perampasan Aset.

Pertama, pada konferensi pers di Istana Merdeka, (7/2/2023), Presiden Jokowi sudah meminta agar RUU itu segera diundangkan.

Baca: Respons Jokowi Mega Korupsi Proyek Kereta Makassar: Kita Ini Hampir Tiap Hari Ngecek ke Lapangan

"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," kata Jokowi saat itu.

Lalu yang kedua, pada (5/4/2023), dirinya menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah.

Oleh sebab itu, presiden mendorong agar pembahasan RUU itu segera diselesaikan di DPR.

"RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR."

"Dan ini prosesnya sudah berjalan," ucap Jokowi."

Baca: Covid-19 Kasusnya Naik Lagi! Jokowi Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster Lagi

""Saya harapkan dengan RUU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses, utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti (korupsi) karena payung hukumnya jelas," ungkap dia. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketika Jokowi "Gregetan" RUU Perampasan Aset Tak Juga Selesai dan Partai Tak Acuh....

# TRIBUNNEWS UPDATE # Jokowi # Presiden Joko Widodo # RUU Perampasan Aset # Presiden Joko Widodo

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved