Kamis, 9 April 2026

MATA LOKAL MEMILIH

Capres-Cawapres 2024 Tak Boleh Berkhianat pada Negara hingga Lakukan Tindakan Separatis

Jumat, 14 April 2023 17:47 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berpartisipasi dalam kontestasi Pilpres 2024 tidak boleh memiliki rekam jejak berkhianat kepada negara atau tindakan separatis.

Syarat itu tercantum dalam Pasal 169 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Berbunyi, Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Yang dimaksud dengan perbuatan mengkhianati negara adalah tak terlibat aksi separatis, tidak berupaya melakukan gerakan yang inkonstitusional, tidak melakukan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Baca: Prabowo Subianto Diprediksi Jadi Capres dari Koalisi Besar, Nama Cawapres Masih Belum Muncul

Dalam Pasal 169 huruf j UU Pemilu juga disebutkan capres-cawapres tidak boleh mempunyai rekam jejak perbuatan tercela.

Sementara yang dimaksud dengan tidak pernah melakukan perbuatan tercela adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat.

Misalnya seperti mabuk, pecandu narkotika, dan berzina.

Kemudian dalam Pasal 227 UU Pemilu disebutkan, setiap capres-cawapres diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Mabes Polri saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilihan presiden (Pilpres).

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz mengungkapkan, akan ada revisi peraturan terkait kampanye menjelang Pemilu 2024.

Momen revisi ini akan dipakai untuk mengatur lebih jauh penggunaan media sosial saat masa kampanye.

Namun, Mellaz belum secara rinci menyebutkan rencana pendefinisian lebih lanjut soal iklan kampanye di media sosial. Ia hanya menegaskan bahwa belanja iklan pada masa kampanye selalu dibiayai oleh peserta pemilu.

Ia hanya menegaskan bahwa belanja iklan pada masa kampanye selalu dibiayai oleh peserta pemilu.

Menurutnya, ada perkembangan baru yang dianggap perlu diatur mekanismenya.

Sebab hal tersebut berbeda dengan belanja iklan di media-media lain seperti elektronik dan cetak.

Media sosial satu platform yang bisa memunculkan interaksi dua arah mulai dari partisipasi hingga memunculkan konten-konten baru.

Hal ini yang nantinya akan dibahas oleh pihak KPU terkait kampanye. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Capres-Cawapres 2024 Tak Boleh Punya Catatan Mengkhianati Negara"

# Pilpres 2024 # Pemilu # capres # cawapres

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Pilpres 2024   #Pemilu   #capres   #cawapres

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved