Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Penipu Korban Indosurya Natalia Rusli Dipindahkan ke Rutan Kelas II A Jakarta Timur

Kamis, 13 April 2023 11:31 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus penggelapan uang penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli, kini dipindahkan ke Rutan Kelas II A Jakarta Timur, Rabu (12/4/2023).

Pantauan Warta Kota, sekira pukul 14.25 WIB, Natalia sampai di rutan yang berlokasi pada Jalan Pahlawan Revolusi No.38, RT.4/RW.3, Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, satu terdakwa perempuan lainnya yang berbeda kasus.

Natalia nampak turun dari kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan kondisi tangan diborgol dengan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan.

Selanjutnya, wanita yang memiliki khas rambut bondol tersebut nampak langsung mengarah ke kamar mandi, untuk mengikuti prosedur antisipasi Covid 19 di rutan tersebut dengan membersihkan badan.

Setelah itu, Natalia langsung diberikan rompi lainnya berwarna merah muda, dengan bertuliskan 'Warga Binaan' yang langsung diarahkan petugas masuk ke dalam rutan.

Sebagai informasi, Natalia baru-baru ini menjadi sorotan warganet saat dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Natalia merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Baca: Natalia Rusli Jalani Sidang Perdana Kasus Penggelapan Korban KSP Indosurya Didampingi Sang Pengacara

Berdasarkan video yang diunggah akun TikTok @minyakturah, Natalia menunjukkan gestur layaknya bukan seorang tahanan.

"Kupikir Bu Kapolres sedang memberikan arahan ke anak buahnya. Ternyata seorang tahanan super VVIP," tulis pemilik akun, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

Mulanya Natalia tampak berbincang dengan dua perempuan berbaju putih di lobi Mapolres Metro Jakarta Barat. Natalia menggunakan pakaian berwarna oranye, tetapi tanpa tulisan "tahanan".

Baju yang dikenakannya terlihat seperti kaus biasa. Kedua tangan Natalia juga tidak diborgol saat akan dirilis ke publik.

Sambil memasukkan tangannya ke dalam kantong celana, Natalia terlihat menunggu petugas kepolisian.

Dia juga memegang kertas putih di tangan kirinya.

Natalia Rusli kemudian berjalan, sesuai dengan arahan dari salah satu petugas.

Dia berjalan dengan santai, menuju area konferensi pers.

Baca: Sosok Natalia Rusli, Advokat Tersangka Penipuan KSP Indosurya yang Bergaya Santai saat Rilis Polisi

Natalia tampak melirik dengan matanya yang tajam ke arah awak media.

Saat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menunjukkan barang bukti pun, Natalia masih memasukkan tangannya ke dalam kantong celana.

Setelah konferensi pers selesai, Natalia diarahkan kembali menuju lantai atas Polres.

Dia sempat mengacungkan jari jempolnya kepada awak media.

Penjelasan polisi soal baju tahanan Natalia Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menjelaskan perihal baju tahanan yang dikenakan Natalia Rusli.

Andri mengatakan, baju yang dikenakan Natalia merupakan baju bagi seorang tahanan.

"Itu baju yang sudah dipersiapkan di dalam. Baju yang digunakan adalah baju yang sudah disiapkan," ujar Andri.

Adapun Natalia menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.

Andri menjelaskan, Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dirinya bisa mengusahakan untuk mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Menyerahkan Diri

Natalia sebelumnya telah menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat, seusai ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 45 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, Natalia telah dilaporkan oleh seorang bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," ujar Kompol Andri saat dikonfirmasi, Senin, 27 Maret.

Akibat perbuatannya, Natalia dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO Penipu Korban Indosurya Natalia Rusli Dipindahkan ke Rutan Kelas II A Jakarta Timur

VP: Afifah Maelani

# penggelapan uang # Koperasi simpan pinjam # Indosurya # Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Afifah Maelani
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved