HOT TOPIC
Kekasih Mario Dandy, AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kenakalan, Ini Kata Komnas PA
TRIBUN-VIDEO.COM - AGH, Kekasih Mario Dandy akhirnya divonis 3,5 tahun atas kasus penganiyaan.
Keputusan ini disampaikan Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sekira pukul 14.00 WIB, AG memasuki ruang sidang divonis oleh hakim.
Persidangan AG dilakukan dengan tertutup, namun audionya ditampilkan sehingga bisa didengar layar kaca.
Baca: Viral Video Mario Dandy dan AGH Seenaknya Ganti Pelat Rubicon untuk Hindari Pajak, Jonathan
Baca: Vonis 3,5 Tahun Penjara AGH Dinilai Terlalu Ringan, Pengacara David Ozora Minta JPU Ajukan Banding
Hakim Sri mengatakan, vonis AGH diputuskan jadi pidana penjara 3,5 tahun karena ada faktor yang meringankan dan memberatkan.
Satu hal yang meringankan AGH yakni kondisi orangtuanya yang menderita stroke dan kanker paru-paru.
Selain itu, Usia AGH yang masih belia juga menjadi pertimbangan. (Tribun-Video/TribunKaltim)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul AGH, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Komnas Perlindunan Anak Singgung Kenakalan atau Kejahatan
# Kekasih Mario Dandy # AGH # vonis # penjara # Komnas PA
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Kaltim
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
7 hari lalu
Tribunnews Update
Tangis Amsal Sitepu saat Keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan, Penangguhan Dikabulkan Sebelum Vonis
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.