LIVE UPDATE
Profil Singgih Budi Prakoso, Hakim Banding Kasus Ferdy Sambo yang Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan segera membacakan putusan banding Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023) hari ini.
Dalam sidang putusan banding yang digelar secara terbuka kali ini akan dipimpin oleh hakim Singgih Budi Prakoso.
Sosok Singgih Budi Prakoso sendiri sebelumnya juga sempat menjadi sorotan karena memberikan 'diskon' vonis untuk terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dilansir dari Tribunnews.com, Sidang putusan banding Ferdy Sambo akan diselenggarakan secara terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan lampiran data perkara banding, akan ada lima hakim utama yang ditunjuk menangani perkara banding para terdakwa.
Di antaranya ada Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Hakim Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai ketua majelis di perkara banding kasus Ferdy Sambo.
Untuk hakim anggotanya yaitu Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Diketahui sebelumnya, hakim Singgih Budi Prakoso sendiri pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelum dipromosikan hakim tinggi DKI Jakarta.
Ia juga pernah menjadi hakim sekaligus Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelum pindah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso juga pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Semarang.
Dikutip dari pt-jakarta.go.id, Singgih Budi Prakoso lahir di Semarang, 31 Januari 1957.
Ia menjadi hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.
Singgih Budi Prakoso ini termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya.
Ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2021 dengan jumlah kekayaan mencapai Rp 1.724.544.360.
Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian aset Singgih Budi Prakoso, yaitu sebesar Rp 1,6 miliar.
Singgih Budi Prakoso memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Sleman serta Bandung.
Singgih Budi Prakoso juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya Rp 42,5 juta serta kas dan setara kas Rp 42.644.360.
Namun, Singgih Budi Prakoso juga memiliki utang sebesar Rp 11,6 juta sehingga mengurangi nilai asetnya.
Sebelumnya, hakim Singgih Budi Prakoso sempat menjadi sorotan saat meringankan vonis untuk terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, pengusaha Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Hakim Singgih Budi Prakoso bersama hakim Muhamad Yusuf Haryono, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik memotong vonis Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta juta subsider 6 bulan penjara di tingkat pertama pada April 2021.
Selang tiga bulan pasca-vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hukuman Djoko Tjandra disunat sebanyak 1 tahun.
Usut punya usut, ada empat hakim yang sama dan pernah terlibat dalam pemotongan vonis Pinangki Sirna Malasari.
Mereka adalah Muhamad Yusuf yang juga duduk sebagai ketua dan beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Renny Halida Ilham Malik.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra dan Pernah Sunat Hukuman Pinangki, Siapa Paling Kaya?
Host: Ariska Choirina
Vp: Salim Maula
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
384 Siswa Masuk Fase Daftar Ulang di Sman 2 Cirebon seusai 755 Pendaftar "Berebut Kursi" Kuota
3 hari lalu
LIVE UPDATE
Yuhendi Usul Semua Meja Goyang di Beltim Dikumpulkan di Satu Tempat: Dibuat Kayak Pasar
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.