Terkini Nasional
Ferdy Sambo CS Jalani Putusan Banding Hari Ini, Bripka RR Minta Bebas dan Tetap Jadi Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo Cs bakal menjalani sidang putusan banding atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hari ini Rabu (12/4/2023).
Terkait dengan agenda tersebut, terdakwa Bripka RR berharap bebas dan kembali berprofesi menjadi polisi.
Kendati majelis hakim tidak mengabulkan harapan tersebut, kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar menyebut, kliennya divonis lebih ringan daripada pengadilan tingkat pertama.
Pasalnya menurut Erman, apabila diputuskan ringan atau bebas, nantinya Bripka RR akan berpeluang tetap bertugas di Korps Bhayangkara.
"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, harapannya Majelis Hakim PT memberikan hukuman seringan-ringannya, yang membuka peluang bagi Ricky Rizal untuk tetap dapat kembali bertugas di Instansi Kepolisian," jelas Erman.
Baca: Hari Ini, Ferdy Sambo cs Dengarkan Putusan Banding, Terbuka untuk Umum, Ricky Rizal Berharap Bebas
Erman menyatakan, vonis 13 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bripka RR sangat tidak tepat.
Menurut Erman, pertimbangan hukum yang dilakukan majelis hakim dinilai tak sesuai dengan sejumlah fakta yang ada dipersidangan.
"Pertimbangan Hakim lebih banyak berdasarkan asumsi yang tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Erman.
Meski begitu, kubu Bripka RR tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan, termasuk putusan banding.
"Kita akan mencoba mendengar besok bunyi putusan Majelis Hakim perkara Ricky Rizal dengan seksama."
Diketahui, dari empat terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding terhadap Ferdy Sambo terlebih dahulu.
Yakni, persidangan akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB.
Baca: Lama Tak Terdengar, Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Ternyata Akan Digelar dalam Waktu Dekat
Kemudian, urutan yang kedua ialah terdakwa Bripka RR.
Selanjutnya, putusan banding terhadap Putri Candrawathi dan Kuat Maruf sesuai dengan urutan nomor perkara.
Menurut, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo, sidang putusan empat terdakwa digelar secara terbuka dan dapat disiarkan media massa.
"Besok sidangnya dimulai pukul 09.00. Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," terang Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo.
"Persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo dkk tersebut akan diliput live streaming." sambungnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf Optimis Hadapi Putusan Banding Hari ini, Ricky Rizal Minta Bebas dan Tetap Jadi Polisi
Host: Adilla Risna
Vp: Yudi Irwansyah
# Bripka RR # Ferdy Sambo # Sidang Putusan Banding # Pembunuhan Brigadir J
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
7 hari lalu
Tribunnews Update
Prabowo Geram Dibilang Boneka Jokowi, Rocky Gerung Bereaksi Khawatir Jokowi Sedang Persiapkan Gibran
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Presiden Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan Publik: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.