Nasional
Hari Ini, Ferdy Sambo cs Dengarkan Putusan Banding, Terbuka untuk Umum, Ricky Rizal Berharap Bebas
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan atas banding yang diajukan Ferdy Sambo cs pada Rabu (12/4/2023).
Sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini digelar secara terbuka untuk umum.
Mereka yang akan menjalani sidang putusan atas banding adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Rencananya, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dan dapat disiarkan di media massa.
"Besok (hari ini, red) sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).
Ferdy Sambo adalah terdakwa pertama yang akan mengetahui nasib selanjutnya dalam sidang putusan banding.
Mantan Kadiv Propam itu akan mengetahui apakah vonis banding yang dijatuhkan sama seperti vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau malah lebih ringan.
Baca: Sidang Banding Ferdy Sambo Dipimpin Hakim Singgih Budi Prakoso, Diklaim Kerap Potong Vonis PN
Diketahui, di tingkat PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.
"Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," lanjut Binsar.
Binsar menjelaskan, urutan pembacaan putusan banding pada hari ini menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Setelah Ferdy Sambo, giliran sang istri, Putri Candrawathi yang akan mengetahui nasibnya dalam putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab perkara Putri Candrawathi telah teregister dengan nomor 54/PID/2023/PT DKI.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Selatan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Selanjutnya, terdakwa ketiga yang akan dibacakan putusan bandingnya adalah Ricky Rizal menyusul dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT DKI.
Baca: Anak Sulung Ferdy Sambo Ungkap Perlakuan Teman-temanya Seusai Kasus Brigadir J, Mereka Kenal Papa
Terakhir adalah Kuat Maruf dengan nomor perkara 56/PID/2023/PT DKI.
Adapun Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing divonis 13 tahun dan 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Sesuai nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang nomor 53. Mudah-mudahan berikutnya yang nomor 54 dan seterusnya dalam satu hari itu," ujar Binsar.
Ricky Rizal Berharap Bebas
Jelang putusan banding, mantan ART Ferdy Sambo, Ricky Rizal berharap dapat divonis bebas pada Rabu hari ini.
Harapan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya menjelang sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jika Majelis Hakim PengadilanTinggi Jakarta dalam perkara Ricky Rizal membaca secara seksama Memori Banding yang diajukan, kami yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan PH dan membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar, penasihat hukum Ricky Rizal saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).
Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Erman berharap agar putusan yang dijatuhkan bagi kliennya lebih ringan daripada pengadilan tingkat pertama.
Sebab, putusan ringan atau bahkan bebas, nantinya akan memperlebar peluang Ricky Rizal untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.
"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, harapannya Majelis Hakim PT memberikan hukuman seringan-ringannya, yang membuka peluang bagi Ricky Rizal untuk tetap dapat kembali bertugas di instansi Kepolisian," ujarnya.
Menurut Erman, vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan bagi Ricky Rizal tidaklah tepat.
Alasannya, banyak pertimbangan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Pertimbangan Hakim lebih banyak berdasarkan asumsi yang tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erman.
Namun, pihaknya mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk di antaranya pembacaan putusan banding.
"Kita akan mencoba mendengar besok bunyi putusan Majelis Hakim perkara Ricky Rizal dengan seksama," kata dia.
Kuat Ma'ruf Klaim Vonis Tak Sesuai Fakta Persidangan
Sementara itu, terdakwa lain, Kuat Ma'ruf nengklaim, vonis dari PN Jakarta Selatan tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Hal tersebut rupanya menjadi alasan utama Kuat Maruf mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ashri Fadilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, Ferdy Sambo cs Dengarkan Putusan Banding, Terbuka untuk Umum, Ricky Rizal Berharap Bebas
# Pengadilan Tinggi DKI Jakarta # Putusan Banding # Ferdy Sambo cs
Video Production: Afifah Maelani
Sumber: Tribunnews.com
VIRAL NEWS
Prabowo Sempat Sindir Hukuman 6,5 Tahun Harvey Moeis, Kini Suami Sandra Dewi Dijatuhi Vonis 20 Tahun
Kamis, 13 Februari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
STATUS Terpidana Lukas Enembe Dipastikan Gugur seusai Meninggal Dunia, Bakal Dimakamkan Besok
Selasa, 26 Desember 2023
Tribunnews Update
BREAKING NEWS: Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Kompak Kenakan Busana Serba Hitam seperti PC
Jumat, 25 Agustus 2023
LIVE UPDATE
Hasil Putusan Banding Teddy Minahasa Perkara Narkoba, Kuatkan Putusan Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kamis, 6 Juli 2023
LIVE UPDATE
Banding DITOLAK, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Hukum Teddy Minahasa Seumur Hidup Penjara
Kamis, 6 Juli 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.