Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Anas Urbaningrum Bebas, Dulu Sumpah Siap Digantung di Monas Jika Terbukti Korupsi Proyek Hambalang

Selasa, 11 April 2023 16:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang megaproyek Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum menghirup udara bebas, Selasa (11/4/2023).

Sebelum dijatuhi hukuman, Anas pernah bersumpah siap digantung di Monumen Nasional (Monas) apabila terbukti melakukan praktik korupsi, meski hanya satu rupiah.

Dilansir Tribunnews, ucapan siap digantung di Monas itu dikatakan Anas pada 9 Maret 2013 saat masih memimpin Partai Demokrat.

Baca: Sama-sama Terpidana Korupsi Hambalang, Angelina Sondakh Unggah Video Jelang Anas Urbaningrum Bebas

Titik awal terungkapnya kasus korupsi megaproyek pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Bogor, Jawa Barat saat Bendahara Umum Partai Demokrat pada saat itu, Muhammad Nazaruddin ditangkap.

Nazaruddin menyeret nama Anas dan Menpora Andi Alfian Mallarangeng saat menjalani pemeriksaan di KPK.

Nazar mengaku menerima uang sebesar Rp 100 miliar digunakan untuk memenangkan Anas Urbaningrung sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Setengahnya lagi dibagi-bagi ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kendati demikian, Anas membantah tegas tuduhan itu dan menilai tudingan mantan koleganya di Partai Demokrat merupakan fitnah keji.

Baca: Sama-sama Terpidana Korupsi Hambalang, Angelina Sondakh Unggah Video Jelang Anas Urbaningrum Bebas

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat.

Dia mengaku tak menerima uang sepeser pun atas dana proyek pusat olahraga itu.

Dari situlah, Anas Urbaningrum melontarkan sumpah serapah yang mengejutkan publik termasuk siap untuk digantung di Monas.

Terkait sumpahnya, Anas menyatakan kata-kata itu bukan ungkapan spontan, melainkan sudah dipikirkan secara matang sebelum dilontarkan ke publik.

"Saya berpikir dulu dan saya yakin itu didasarkan pada keyakinan," kata Anas saat wawancara pada 28 Februari 2013 seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (11/4).

"Tetapi, ya kalau mau dicari-cari, dihubung-hubungkan silakan saja. Tapi, saya yakin betul tidak ada kaitan apa-apa dengan apa yang disebut sebagai proyek Hambalang," tegasnya.

Kenyataannya, sumpah itu tak membuatnya lepas dari bayang-bayang korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, Anas Urbaningrum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Februari 2013.

Baca: BREAKING NEWS: Bebasnya Anas Urbaningrum Terpidana Kasus Mega Korupsi Hambalang, Dijemput 500 Orang

Majelis Hakim Tipikor Jakarta kemudian menyatakan Anas terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.

Vonis akhir, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta, harus membayar uang pengganti total Rp 62 miliar. (Tribun-video.com/Tribunnews)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengingat Ucapan Anas Urbaningrum: Satu Rupiah Saja Anas Korupsi di Hambalang, Gantung Anas di Monas

# TRIBUNNEWS UPDATE # Anas Urbaningrum # Monas # korupsi # proyek # Hambalang

Editor: Panji Anggoro Putro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved