Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Ketemu Sri Mulyani Lagi Bahas Dana Janggal Rp 349 T, Mahfud MD Kembali Tegaskan Tak Ada Beda Data

Senin, 10 April 2023 14:39 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan, tidak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukam dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Hal itu disampaikan Mahfud saat konferensi pers di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Konferensi pers itu juga dihadiri Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca: Kian Panas, Mahfud MD akan Buat Tim Khusus Usut Tuntas Transaksi Janggal Rp 349 T & Tangkap Oknumnya

Baca: Perseteruan Mahfud MD & Sri Mulyani, Dugaan Adanya Kejanggalan Transaksi Rp 349 T oleh Kemenkeu

Adapun Mahfud sebagai Ketua Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ivan sebagai Sekretaris Komite TPPU, sedangkan Sri Mulyani dan Agus sebagai anggota Komite TPPU.

“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite (TPPU) di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023,” ujar Mahfud kepada awak media, Senin.

Data yang disampaikan dirinya dan Sri Mulyani berasal dari sumber yang sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023.

“Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda,” kata Mahfud. Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud menyampaikan data yang berbeda dengan Sri Mulyani saat gelaran rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, 29 Maret 2023.

Dalam rapat tersebut, Mahfud menyebutkan transaksi mencurigakan yang berkaitan langsung dengan pegawai Kemenkeu nilainya mencapai Rp 35 triliun.

Nilai ini menjadi berbeda dengan yang disampaikan Sri Mulyani, yakni sebesar Rp 3,8 triliun.

"Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu, kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI (DPR RI) menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," ujar Mahfud MD dalam gelaran rapat dengar pendapat umum, Rabu (29/3/2023).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, data yang digunakan oleh Kemenkeu dan Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sama.

Namun, dalam penyampaiannya bisa saja terdapat perbedaan.

"Kita bekerja sama dengan data yang sama. Keseluruhan 300 surat dengan nilai Rp 349,87 triliun. Sumber suratnya sama, cara menyajikan bisa beda, tapi kalau tetap dikonsolidasi sama," tutur Suahasil dalam media briefing, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Klarifikasi itu kemudian direspons kembali oleh Mahfud melalui unggahan akun Twitter-nya. Ia mengatakan, terdapat perbedaan pemilahan data antara Kemenkeu dengan pihaknya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud Sebut Tak Ada Perbedaan antara Kemenko Polhukam dan Menkeu"

# Sri Mulyani # Mahfud MD # PPATK # TPPU

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Sri Mulyani   #Mahfud MD   #PPATK   #TPPU

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved