Mudik Lebaran 2023
Kemenhub Terapkan Sistem One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap Pada Mudik Lebaran 2023
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2023 terjadi pada 18-21 April 2023.
Untuk mengantisipasi kemacetan, Kemenhub bersama Polri telah menyiapkan tiga skema manajemen lalu lintas untuk menghadapi periode angkutan Lebaran 2023 pada masa arus mudik.
Tiga skema itu adalah penerapan sistem satu arah atau one way, contraflow, dan ganjil genap di Tol Cikampek hingga Gerbang Tol Kalikangkung.
Skema itu sudah disepakati antara Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Penerapan sistem satu arah (one way) diberlakukan untuk periode arus mudik mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Penerapan dilakukan pada Selasa (18/4) pukul 14.00-24.00 WIB, Rabu (19/4) pukul 08.00-24.00 WIB, Kamis (20/4) pukul 08.00-24.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00-24.00 WIB.
Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin (24/4) pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).
Kemudian Selasa (25/4) pukul 08.00 sampai dengan Rabu (26/4) pukul 08.00 di titik yang sama.
Sedangkan untuk arus balik periode 2, sistem satu arah berlaku mulai Sabtu (29/4) pukul 14.00-24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).
Kemudian pada Minggu (30/4) pukul 08.00-24.00 WIB. Selanjutnya pada Senin (1/5) pukul 08.00 WIB sampai dengan Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB.
2. Contra Flow
Untuk penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow atau contra flow berlaku di waktu yang sama dengan one way, namun mulai dari KM 47 Karawang Barat hingga KM 72 Cikampek.
Contra flow berlaku mulai Selasa (18/4) pukul 14.00-24.00 WIB. Selanjutnya Rabu (19/4) pukul 08.00-24.00 WIB waktu setempat.
Kemudian Kamis (20/4) pukul 08.00-24.00 WIB. Lalu Jumat (21/4) pukul 08.00-24.00 WIB.
Pada arus balik periode 1, contra flow berlaku mulai Senin (24/4) pukul 14.00-24.00 WIB mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
Sementara Selasa (25/4) pukul 08.00 WIB sampai dengan Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB.
Pada arus balik periode 2, contra flow berlaku mulai Sabtu (29/4) pukul 14.00-24.00 WIB. Kemudian Minggu (30/4) pukul 08.00-24.00 WIB.
Selanjutnya, Senin (1/5) pukul 08.00 WIB sampai dengan Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB.
3. Ganjil Genap
Penerapan sistem ganjil-genap diberlakukan serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas pada arus mudik mulai Selasa (18/4) pukul 14.00-24.00 WIB.
Dilanjutkan pada Rabu (19/4) pukul 08.00-24.00 WIB, kemudian Kamis (20/4) pukul 08.00-24.00 WIB. Selanjutnya, pada Jumat (21/4) pukul 08.00-24.00 WIB.
Pada arus balik periode 1, ganjil-genap berlaku pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) Senin (24/4) pukul 14.00-24.00 WIB.
Kemudian pada Selasa (25/4) pukul 08.00 WIB sampai dengan Rabu (26/4) pukul 08.00 WIB.
Sedangkan, pada arus balik periode 2, ganjil-genap berlaku di lokasi yang sama mulai Sabtu (29/4) pukul 14.00-24.00 WIB. Selanjutnya, Minggu (30/4) pukul 08.00-24.00 WIB.
Kemudian, Senin (1/5) pukul 08.00 WIB sampai dengan Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB. (*)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Reporter: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Mudik Gratis Kemenhub 2025 Dibuka Pukul 16 00 WIB Berikut Link Resminya
Senin, 10 Maret 2025
Live Update
Antisipasi Kepadatan Mudik Idul Fitri 2025, Kemenhub "Hapus" Dermaga Eksekutif di Pelabuhan Merak
Kamis, 6 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kemenhub Bakal Panggil & Periksa Bos Perusahaan Air Minum Buntut Kecelakaan Maut di Tol Ciawi
Rabu, 5 Februari 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: KPK Tahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta
Kamis, 28 November 2024
Regional
Soal Rencana Penyesuaian Tarif KRL, KCI Akui Belum Tahu Aturan Mainnya: Tunggu Keputusan Kemenhub
Jumat, 13 September 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.